1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Ini Perbedaan KPR Konvensional dan Syariah

Ketahui lebih dulu perbedaan utama antara KPR yang syariah dengan KPR konvensional sebelum menentukan pilihan cicilan.

By Dwifantya Aquina 25 Februari 2016 09:00
Ilustrasi kredit rumah (Pixabay)

Money.id - Membeli rumah secara tunai menjadi hal yang mustahil bagi banyak orang di zaman yang serba susah ini. Apalagi kondisi perekonomian tanah air tidak bisa ditebak.

Membeli rumah melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan cara yang paling diminati banyak orang untuk dapat memiliki kediaman pribadi. Hal tersebut karena dana yang dibutuhkan untuk membayar tunai sebuah rumah sangatlah mahal, karena itu banyak yang menggunakan fasilitas KPR dari bank-bank yang ada di Indonesia.

Namun, selain KPR konvensional yang banyak diketahui oleh orang awam, ternyata ada juga jenis KPR lain yang lebih aman dan tanpa bunga, yaitu KPR syariah.

Apakah perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional?

Perbedaan utama antara KPR yang syariah dengan KPR konvensional terletak pada cara penentuan uang yang harus dibayarkan oleh konsumen. Pada sistem KPR konvensional, bank akan membayarkan rumah yang diinginkan konsumen, dan konsumen harus membayar rumah tersebut dengan bentuk cicilan setelah dikurangi uang muka sebesar 30 persen dari harga rumah tersebut.

Akan tetapi, cicilan yang dibayarkan tersebut dikenakan bunga cicilan yang besarnya mengikuti keadaan ekonomi, artinya bunga cicilan itu bisa naik atau turun secara tiba-tiba. Pada tahun pertama Anda membayar cicilan biasanya bunga yang ditetapkan flat, artinya tidak akan naik-turun. Pada tahun berikutnya, baru bunga tersebut akan naik-turun mengikuti kondisi perekonomian, yang artinya jumlah cicilan Anda juga akan naik-turun.

Sementara itu, KPR syariah justru tidak menggunakan sistem bunga karena dalam ajaran Islam sistem bunga tersebut merupakan salah satu bentuk riba. Riba berarti sistem bunga-berbunga yang dalam perjalanannya bisa membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.

Sistem bunga ini berpotensi memberikan keuntungan besar di satu pihak dan kerugian besar di pihak lainnya. Dalam konteks bisnis properti yang harganya selalu naik, bunga KPR sudah jelas akan naik setiap tahunnya—belum lagi ditambah inflasi tahunan—dan karenanya nasabah berada dalam posisi yang tidak diuntungkan.

Karena itulah KPR jenis syariah ini mulai marak digemari karena tidak mengenal sistem bunga dan cicilan yang harus dibayar jumlahnya selalu tetap dari awal hingga akhir, sebab yang digunakan adalah sistem murabahah atau akad jual-beli. Pihak bank hanya akan mengenakan margin harga dari harga rumah yang diinginkan konsumen, dan konsumen tinggal membayar cicilan tersebut setelah dikurangi uang muka.

Contoh sederhananya adalah apabila Anda ingin membeli rumah seharga Rp500 juta, pihak bank akan mengenakan margin Rp100 juta sehingga total harga rumah yang harus Anda cicil adalah Rp600 juta. Anda tinggal membagi Rp600 juta tersebut dalam jumlah bulan masa cicilan Anda setelah dikurangi uang muka.

Dengan demikian, jumlah cicilan per bulan Anda selalu tetap hingga akhir. Anda pun tak perlu khawatir dengan keadaan ekonomi yang memengaruhi naik-turunnya suku bunga bank.

Secara garis besar, inilah empat keuntungan utama menggunakan KPR yang syariah:

1. Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia.
2. Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, Anda tidak akan dikenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
3. Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga Anda karena sifat cicilan yang tetap.
4. Uang muka lebih murah dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 20 persen, sedangkan pada KPR konvensional minimal 30 persen.

Bank Penyedia KPR Syariah

Ketika KPR jenis syariah mulai diperkenalkan, hanya bank-bank syariah yang memiliki fasilitas ini. Namun, ketika KPR jenis ini mulai terkenal, bank umum pun mulai menawarkan fasilitas ini, antara lain:

1. BTN
2. Bank Syariah Mandiri
3. BII
4. BNI
5. BCA
6. BRI

(Sumber: rumah.com)

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section