1. HOME
    2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Tapera Disahkan, Suara Setuju Buruh dan Jeritan Pengusaha

Pengusaha menganggap UU Tapera memberatkan, namun bagi buruh kebijakan itu membantu.

By Rohimat Nurbaya 25 Februari 2016 14:16
Ilustrasi Buruh (Dwi Narwoko/Money.id)

Money.id - Undang-Undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna, Selasa 23 Februari 2016 lalu. Disahkannya UU tersebut menuai pro dan kontra, buruh setuju, tetapi pengusaha menjerit.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit tidak setuju pembayaran iuran Tapera dibebankan kepada pelaku usaha dan pekerja. Sebab, dia khawatir akan membuat daya saing usaha dalam negeri tidak kompetitif.

"Kadin sangat keberatan atas isi dari beleid (langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program) tentang Tapera itu," kata Antonius di Jakarta, kemarin 24 Februari 2016.

Iuran Tapera diusulkan sebesar 3 persen dari Upah Minimum Regional (UMR). Jumlah tersebut bebannya dibagi dua, 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan. Kebijakan tersebut yang dianggap Kadin sangat memberatkan.

Menurut Atonius, selama ini pengusaha sudah dibebankan dengan dengan biaya sebesar 10,24 persen - 11,74 persen untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan cadangan pesangon yang berdasarkan penghitungan aktuaria (asuransi) sebesar 8 persen.

"Implementasi isi dalam UU Tapera yang disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR merupakan bentuk duplikasi dari kebijakan yang telah ada," ujarnya.

Kebijakan yang dimaksud Antonius adalah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah menyediakan program bantuan pinjaman uang muka rumah untuk karyawan swasta.

Apabila karyawan swasta terdaftar sebagai peserta BPJS minimal satu tahun, bisa meminkam uang untuk uang muka (DP) rumah bersubsidi.

 

 

NEXT>>> Poin Memberatkan 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section