1. HOME
    2. FINANCE
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ini Dia Syarat Mengajukan Kredit Rumah Murah Lewat Tapera

By Abdul Kharis 25 Februari 2016 16:05
Mereka yang tidak bisa mengajukan

Seperti sudah dijelaskan di halaman sebelumnya, tidak semua peserta bisa mengajukan Tapera. Selain pegawai yang sudah dianggap mampu membeli rumah sendiri, masyarakat kurang mampu juga tidak bisa mendapatkan fasilitas Tapera.

Kata Maurin, pegawai yang penghasilan bulanan Rp1,2 juta dan pengeluaran Rp1,2 juta tidak mungkin bisa membeli rumah. Mereka juga tidak bisa mengikuti program Tapera.

Meski demikian, kata dia, pemerintah sudah punya program sendiri untuk kelompok berpenghasilan kecil tersebut. Sesuai Undang-Undang No 1 tahun 2011, pemerintah wajib menyediakan tempat tinggal untuk rakyat.

Penduduk Indonesia ada sekitar 250 juta, dan masyarakat paling bawah diperkirakan ada 100 juta yang tidak mampu membeli rumah.

Pemerintah menyediakan program pembangunan rumah khusus, seperti rumah sosial untuk para gelandangan yang dibangun oleh Kementerian Sosial.

Ada juga, program untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, yang mendapatkan hibah Rp15 juta per keluarga. Dana tersebut bisa digunakan untuk renovasi rumah.

Selanjutnya, ada program stimulan pembangunan rumah baru, itu diberikan oleh pemerintah berupa hibah sebesar Rp30 juta untuk membangun rumah. Lalu, ada pembangunan rumah susun untuk para pekerja.

"Inikan untuk orang kurang mampu membeli rumah, dan itu merupakan subsisdi dari pemerintah. Berbeda dengan program Tapera yang disediakan khusus untuk orang yang mampu membeli rumah, tetapi harus dibantu." (poy)

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section