Untuk mengajukan Tapera, ada syarat jumlah gaji untuk rumah tapak, yaitu maksimal penghasilan Rp4 juta.
Sedangkan rumah susun Tapera, penghasilan maksimal Rp7 juta. Menurut Maurin, harga rumah akan meningkat, dan batasan itu pun akan meningkat.
Prinsip dari Tapera adalah gotong royong, di mana masyarakat yang sudah mampu, membantu masyarakat yang kurang mampu. (Baca: RUU Tapera Dibahas, Warga Berpenghasilan Kecil Bisa Punya Rumah)
"Seperti saya, nanti ikut membayar iuran tetapi tidak dapat memanfaatkan untuk membangun rumah. Dapat digunakan saat saya pensiun nanti, saya akan terima uang itu semua beserta hasil pemupukan investasinya," ucap Maurin.
Berapa kuota yang bisa disediakan oleh pemerintah?
"Harus dilihat ketersediaan dana yang dikumpul, pada awalnya ini memang akan selektif. Akan dilihat berapa dana yang tersedia dan berapa permintaan," ucap dia.
Seperti tahun 2015, rumah KPR bersubsidi yang disalurkan sekitar 142 ribu. Apabila nanti ada permintaan aplikasi sebanyak 200 ribu, dan yang baru bisa difasilitasi 150 ribu, akan ada seleksi untuk menentukan mana yang harus didahulukan.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus
Bunga Deposito BUMN Diturunkan, Investor Asing Jual Saham BRI dan BCA
25 Februari 2016 12:02