1. HOME
    2. FINANCE
FINANCE

Ini Dia Cara Melapor dan Membayar Pajak Secara Online

By Abdul Kharis 10 Maret 2016 11:55
e-billing

Tunggu dulu, selain e-Filing, DJP juga telah menyediakan layanan e-Billing yaitu sistem pembayaran elektronik (billing system), yang memfasilitasi WP untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat dan akurat.

Lebih mudah, karena pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui internet banking atau mesin ATM, tidak harus mengantre di teller.

Selain itu, tidak perlu lagi membawa lembaran Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank atau kantor pos persepsi, cukup tunjukkan kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak ke teller atau masukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau internet banking.

Lebih cepat, karena transaksi pembayaran pajak dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit, dari mana saja. Jika memilih teller bank atau kantor pos sebagai sarana pembayaran, tidak perlu menunggu lama, karena kode billing akan memudahkan teller memperoleh data pembayaran berdasarkan data yang telah di-input oleh WP.

Antrean di bank atau kantor pos pun akan cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.

Lebih akurat, karena sistem ini akan membimbing pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan WP, sehingga kesalahan data pembayaran seperti kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dihindari.

Kesalahan input data yang biasa terladi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah di-input sendiri oleh WP sesuai dengan transaksi perpajakan yang benar.

Nah, ayo membuat laporan dan membayar pajak melalui komputer Anda! DJP menjamin kerahasiaan data SPT Anda yang dikirimkan melalui aplikasi e-Filing tersebut. (poy)

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section