1. HOME
    2. FINANCE
FINANCE

Ini Dia Cara Melapor dan Membayar Pajak Secara Online

Ada cara praktis melaporkan pajak secara online melalui e-Filing.

By Abdul Kharis 10 Maret 2016 11:55
Laptop, alat untuk melaporkan pajak (pixabay)

Money.id - Masyarakat dikenakan biaya pajak setiap tahunnya. Warga yang baik tentu saja membayar pajak. Tetapi sayangnya, banyak yang sering bingung saat akan melaporkan pajak yang sudah dibayarkan kepada negara.

Setiap tahun batas waktu pelaporan adalah akhir bulan Maret setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak.

Itu artinya, membayar pajak masa tahun 2015, maka batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2016. Sedangkan batas waktu pembayaran adalah sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) dilaporkan.

Tenang saja, ada cara praktis melaporkan pajak secara online melalui e-Filing. Jadi, Anda dapat membuat laporan pajak hanya dengan duduk di depan laptop.

Mengutip dari kemenkeu.go.id, Kamis 10 Maret 2016, Electronic Filing Identification Number atau e-Filing merupakan sistem pelaporan SPT yang menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. e-Filing dapat dibuka melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu www.pajak.go.id.

e-Filing dibuat oleh DJP dengan tujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat, dan murah.

Dengan e-Filing, orang yang akan membayar pajak tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi Dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat Anda semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Ada tiga tahapan utama untuk membayar pajak lewat e-Filing . Dua tahapan yang pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap menyampaikan SPT.

Awalnya publik mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang akan menjadi nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

Langkah berikutnya, mendaftarkan diri sebagai masyarakat yang akan membayar pajak melalui e-Filing di situs DJP paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.

Langkah terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan e-Filing melalui situs DJP yang terdiri dari empat langkah prosedural, antara lain mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs DJP.

Kemudian meminta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirimkan melalui email atau SMS. Mengirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi, dan notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Anda melalui email.

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section