1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Bareksa, Portal Pertama yang Berlisensi Penjual Reksa Dana dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana secara langsung kepada nasabah.

By Dian Rosalina 6 Februari 2016 13:47
Bareksa (Antara/Wahyu Putro)

Money.id - Kini membeli reksa dana sudah sangat mudah dan cepat. Karena beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan lisensi resmi kepada portal finansial Bareksa untuk menjual reksa dana secara langsung kepada nasabah.

Hal tersebut adalah sebuah sejarah baru yang ditorehkan di dunia pasar modal Indonesia. Karena Bareksa telah menjadi perusahaan teknologi pertama yang mendapat lisensi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APRD).

Izin tersebut tertuang dalam SK Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-6/D.04/2016 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek yang Khusus Didirikan untuk Memasarkan Efek Reksa Dana.

Salinan itu menyatakan keputusan bahwa Bareksa telah memenuhi dokumen dan segala persyaratan untuk menjadi agen penjual reksa dana secara resmi dan di akui.

Dikutip dari Bareksa.com, Sabtu 6 Februari 2016, menanggapi hal itu, pendiri dan CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra menyampaikan ucapan terima kasih kepada OJK yang telah mempercayakan perusahaan tersebut menjadi yang pertama menjual reksa dana di Indonesia.

"Lisensi APERD yang untuk kali pertama diberikan kepada perusahaan teknologi ini menjadi bukti kuatnya tekad OJK untuk meningkatkan kedalaman pasar modal kita, untuk mencapai target 5 juta investor dalam waktu dekat.," kata Karaniya.

Karaniya menambahkan, lisensi tersebut merupakan bagian dari upaya strategis OJK untuk memperluas penyaluran reksa dana dengan membolehkan perusahaan-perusahaan selain bank untuk menjadi agen penjual, sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.04/2014 yang diluncurkan akhir 2014 lalu.

Berdasarkan aturan itu, badan usaha yang dapat melakukan kegiatan sebagai agen penjual reksa dana adalah juga perusahaan pos dan giro, pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, perusahaan penjaminan dan lembaga keuangan lain. Sebelumnya, hanya lembaga keuangan seperti bank dan sekuritas yang dapat menjadi agen reksa dana.

Namun karena adanya kebijakan dari pimpinan OJK dalam pemanfaatan teknologi internet untuk tujuan tersebut, membuat kesempatan masyarakat untuk berinvesrtasi semakin besar.

"Internet akan mendemokratisasi pasar modal dan keuangan kita. Jika makin banyak warga berinvestasi, maka pasar modal kita menjadi semakin dalam, ketergantungan kita pada aliran dana asing semakin kecil, dunia keuangan nasional jadi semakin stabil, dan mudah-mudahan, masyarakat kita menjadi semakin sejahtera," ujarnya.

(dr/dr)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section