1. HOME
  2. FINANCE
NEWS

Pengadilan Putuskan Merek IKEA Swedia Tak Boleh Dipakai di Indonesia

Pengadilan menyatakan merek IKEA layak disandang perusahaan asal Surabaya bukan perusahaan Swedia.

By Arry Anggadha 5 Februari 2016 10:59
IKEA Alam Sutera (Youtube.com)

Money.id - Mahkamah Agung (MA) memutuskan siapa yang paling berhak memegang merek IKEA. Pengadilan memenangkan perusahaan asal Surabaya-lah sebagai pemenang dan mengalahkan IKEA asal Swedia.

Gugatan ini dilayangkan IKEA asal Surabaya atas IKEA Swedia. PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang merek IKEA yang merupakan akronim dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi, menggugat keberadaan IKEA Swedia yang berdiri di Alam Sutera, Tangerang.

IKEA Surabaya beralasan merekalah yang berhak menyandang merek tersebut di Indonesia. PT Ratania mengaku sudah mendaftarkan merek IKEA sejak 20 Desember 2013. Sedangkan IKEA Swedia baru beroperasi di Indonesia sejak 13 Oktober 2014.

IKEA Surabaya menggunakan dalih Pasal 61 ayat 1 huruf a UU Merek untuk menggugat keberadaan perusahaan milik pengusaha terkaya di dunia Ingrave Kamprad itu. Aturan itu mengatur bahwa pendaftaran merek dapat dihapus bila tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Diketahui, IKEA asal Swedia itu telah mengantongi sertifikat merek sejak 9 Oktober 2006 dan 27 Oktober 2010.

"Dari hasil market survey BGI di lima kota besar di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya dan Denpasar dapat disimpulkan fakta bahwa produk merek IKEA milik tergugat (IKEA Swedia) untuk kelas 20 dan kelas 21 tidak pernah dijual atau diedarkan di toko furnitur di seluruh wilayah Indonesia," papar PT Ratania dalam materi gugatannya.

Survei dilakukan IKEA Surabaya terhadap 140 toko. Dan hingga survei selesai dilakukan, IKEA milik Ingrave Kamprad belum membuka gerai maupun mengedarkan produknya di Indonesia.

Gugatan ini pun dikabulkan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan putusan tertanggal 17 September 2014, Pengadilan menyatakan IKEA asal Surabaya paling berhak menyandang nama tersebut. Pengadilan memerintahkan IKEA Swedia yang berdiri sejak 1943 harus dicabut.

Putusan itu tentu membuat IKEA milik Ingrave Kamprad tak puas. Mereka pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya mereka lagi-lagi kandas.

Majelis Hakim Agung yang diketuai Syamsul Maarif, dengan anggota Abdurrahman dan I Gusti Agung Sumanatha dengan tegas menolak permohonan IKEA Swedia pada 12 Mei 2015. Mereka menyatakan merek IKEA layak disandang oleh PT Ratania Khatulistiwa.

"Menolak permohonan kasasi dari IKEA," begitu kutipan dari salinan putusan kasasi yang dikutip Money.id dari laman Mahkamah Agung, Jumat 5 Februari 2016.

Mahkamah setuju dengan alasan yang diajukan IKEA Surabaya dalam kontra memori kasasinya. Bahwa IKEA Swedia tidak menggunakan merek dagangnya di Indonesia selama tiga tahun. Atau sejak IKEA Swedia mengantongi sertifikat merek sejak 9 Oktober 2006 dan 27 Oktober 2010.

"Secara kasat mata IKEA milik tergugat cukup besar berada di Jalan Alam Sutera, Tangerang Banten sehingga demikian Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek tidak dapat diterapkan," ujar hakim agung Sumanatha.

Baca Juga

(aa/aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section