1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

BTN Berikan Suku Bunga Promosi KPR, Ini Besarannya

Suku bunga merupakan instrumen penting dalam kredit. Suku bunga akan menentukan besaran cicilan yang berlaku.

By Desy Afrianti 5 Februari 2016 12:45
Ilustrasi pembangunan rumah (Dwi Narwoko/Money.id)

Money.id - Cara yang paling sering digunakan orang untuk membeli rumah adalah melalui kredit. Lewat kredit pemilikan rumah (KPR), nasabah bisa mencicil untuk mendapatkan hunian idaman.

Sekarang hampir semua bank menyediakan fasilitas KPR, baik negeri maupun swasta. BTN merupakan bank milik pemerintah yang mengkhususkan pada pembiayaan perumahan.

Di awal tahun 2016, BTN memberikan suku bunga khusus bagi nasabah yang mengajukan kredit dari tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Maret 2016.

Seperti diketahui suku bunga merupakan instrumen penting dalam kredit. Suku bunga akan menentukan besaran cicilan yang berlaku.

Seperti dikutip dari btnproperti.co.id, suku bunga promosi dan suku bunga counter ini berlaku untuk semua maksimal kredit.

Untuk suku bunga fixed satu tahun ada di 9,6 persen. Sementara fixed dua tahun 9,9 persen, dan fixed tiga tahun 10,6 persen.

Adapun ketentuan untuk mendapatkan suku bunga promosi ini adalah sebagai berikut.

Suku bunga promosi KPR/KPA tersebut di atas berlaku untuk seluruh maksimal kredit.
Suku Bunga berlaku untuk akad kredit mulai tanggal 1 Februari 2016 s.d. 30 April 2016.
Setelah satu, dua, atau tiga tahun masa fixed berakhir, maka akan disesuaikan dengan suku bunga outstanding yang berlaku saat itu.
Pelunasan dipercepat dan/atau pembayaran ekstra terhadap KPR/KPA dengan suku bunga promosi tersebut hanya dapat dilakukan setelah masa fixed berakhir.

Suku bunga promosi tersebut hanya diberikan kepada calon debitur yang memiliki profil risiko rendah dengan kriteria:

Debitur memiliki riwayat kredit lancar di BTN atau bank lain selama dua tahun terakhir.

Apabila calon Debitur tidak pernah memiliki kredit atau sedang menjalani kredit kurang dari dua tahun di bank manapun dengan riwayat kredit lancar, maka tetap diperkenankan mendapat suku bunga promosi; atau
debitur dengan angsuran kolektif potong gaji; atau debitur merupakan nasabah funding eksisting dengan saldo rata-rata satu tahun terakhir >10 persen plafon kredit yang diajukan.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section