1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Uber & GrabCar Wajib Gunakan STNK Atas Nama Perusahaan

Ada tiga syrata utama yang harus dipenuhi para penyedia layanan taksi online.

By Adhi 3 Juni 2016 19:06
Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo memberikan keterangan pers tentang taksi daring di Kantor Kemenko Polhukam (setkab.go.id)

Money.id - Sehubungan dengan telah berakhirnya masa transisi penyesuaian bagi taksi berbasis aplikasi (online), pemerintah dengan pertimbangan keadilan mengeluarkan aturan tegas jika pemilik atau pengelola berbasis aplikasi ingin melanjutkan usahanya.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengemudi taksi online.

"Yang pertama, pengemudinya itu kalau sedan harus menggunakan SIM A umum. Ini enggak bisa ditawar, jadi tidak ada yang pakai SIM C, SIM C umum ya enggak ada, belum ada, kalau yang microbus yang tempat duduknya lebih dari tujuh ya pakai SIM B1 umum," ujar Menhub Jonan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi transportasi daring, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Peraturan yang kedua adalah kendaraan yang dijadikan armada transportasi online harus dilakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

"Kedua kendaraannya harus tetap di-KIR, tadi Kadishub juga mengatakan yang sudah direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat harus di KIR, KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di bengkel resmi. Saat ini sudah 3.300 lebih kendaraan, tapi yang sudah di KIR baru sekitar 300-an, hampir 400," jelas Jonan.

Adapun yang terakhir adalah persoalan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Bagi kendaraan yang berada di bawah perusahaan, STNK-nya harus atas nama perusahaan, sementara yang di bawah koperasi, harus merujuk pada UU Koperasi.

"Angkutan umum itu harus berbadan hukum, itu STNK-nya kalau dalam bentuk PT (Perusahaan Terbatas), STNK-nya harus nama PT. Kalau bentuknya koperasi coba lihat UU Koperasi," lanjut Jonan seperti dikutip dari laman Setkab.go.id.

Diterangkan lebih jauh oleh Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, "Kita tahu definisi koperasi adalah kumpulan orang, kumpulan individu, orang per-orang yang memiliki kepentingan bisnis yang sama."

Ada Sanksi

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, para menteri telah sepakat, jika asas keadilan memang utama, namun jika melanggar, aturan tetap harus ditegakkan.

"Kita sudah sepakat dan akan kita soisalisasikan pada masyarakat, kita ingin disiplin. Oleh karena itu, peraturan yang telah kita buat ini, kita akan awasi dengan ketat, dan akan ada sanksi-sanksi yang jelas tapi berkeadilan. Jadi artinya kita tidak ingin ada yang dirugikan," kata Luhut pada kesempatan yang sama.

Menko Polhukam menjelaskan, ketiga menteri (Menko Polhukam, Menhub, dan Menkominfo) telah sepakat, jika kendaraan yang digunakan sebagai transportasi untuk publik tidak mengikuti tiga syarat di atas, maka akan segera ditindak. Jika beberapa kali diperingatkan maka izin akan dicabut dan aplikasi akan diblokir.

"Kita berikan ruang kepada aplikasi ini, tapi disiplin juga harus ditegakan kalau melanggar," tegasnya.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section