Menteri Rudiantara juga menjelaskan bahwa instansinya tidak akan mengeluarkan Permen tambahan.
By Nur Chandra Laksana 22 April 2016 09:37Money.id - Seperti yang telah diwartakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah secara resmi merilis regulasi terkait keberadaan jenis transportasi online. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes besar-besaran yang dilakukan para sopir taksi yang mendesak pemblokiran Uber dan GrabCar pada Maret silam.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 Tahun 2016, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memperbarui sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, termasuk eksistensi layanan transportasi roda empat berbasis aplikasi.
Saat ditanyai tanggapannya mengenai Permen tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan bahwa peraturan tersebut sudah bagus dan harus didukung.
"Kalau disepakati untuk dilegalkan, berarti itukan bagus," tutur Rudiantara saat ditemui di acara peresmian kompetisi Indosat Ooredo IWIC ke-10 di Jakarta, Kamis 21 April 2016.
Selain itu, Menteri yang akrab disapa 'Chief RA' itu juga menjelaskan bahwa instansinya tidak akan mengeluarkan Permen tambahan. Sebab, regulasi yang dirilis Kemenhub sudah merupakan kesepakatan semua pemangku kepentingan.
"Kalu soal ini (transportasi online), kita tidak usah (ikut) mengatur. Kalau soal OTT, itu lain cerita," ujar Chief RA. (dhi)
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus