1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Transportasi Online Kini Punya Payung Hukum

Regulasi ini baru melingkupi persoalan transportasi online jenis roda empat. Belum termasuk ojek online.

By Adhi 2 Mei 2016 13:45
Logo GrabCar dan Uber (rapler.com)

Money.id - Setelah sekian lama kerap menyulut konflik, akhirnya kini pemerintah telah memiliki regulasi jelas terkait eksisteni layanan transportasi online.

Kementerian Perhubungan akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Peraturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum serta peran masyarakat dan sanksi administratif," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto seperti dikutip dari laman Techno.id, Senin 2 Mei 2016.

Lebih lanjut Pudji menjelaskan, untuk menyelenggarakan angkutan umum tidak dalam trayek (termasuk transportasi online) perusahaan wajib mempunyai izin dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Syarat lainnya, penyelenggara layanan harus berbentuk badan hukum di Indonesia. Dalam hal ini bisa berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perseroan terbatas atau koperasi.

Tak cukup sampai di situ, setelah memperoleh izin maka transportasi online juga diwajibkan untuk memiliki minimal lima kendaraan yang dilengkapi dengan STNK atas nama perusahaan. Jika kendaraan yang digunakan merupakan kendaraan pribadi, maka perusahaan bisa menyepakati perjanjian dengan pemilik kendaraan untuk mengubah STNK pribadi menjadi STNK atas nama badan usaha.

Namun begitu, regulasi ini baru melingkupi persoalan transportasi online jenis roda empat. Sementara untuk layanan transportasi ojek online, peraturannya disebutkan akan segera menyusul dalam waktu dekat.

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section