1. HOME
  2. DIGITAL
GRABTAXI

Agar 'Halal' Beroperasi, Kendaraan GrabCar Jalani Uji KIR

Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.

By Adhi 19 Mei 2016 19:36
Pleuncuran GrabCar (Techno.id)

Money.id - Grab, platform layanan tansportasi online, telah memasuki tahap akhir dari proses pengajuan izin operasional untuk mitra GrabCar di Jakarta. Hal ini dilakukan guna memenuhi arahan pemerintah terkait regulasi transportasi online berbasis kendaraan roda empat.

Grab Indonesia, melalui mitra koperasinya (Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia, PPRI), telah memulai uji KIR atau uji kelayakan kendaraan untuk kendaraan-kendaraan para mitra GrabCar mulai dari hari Senin, 16 Mei 2016.

Uji KIR ini merupakan ketentuan terakhir yang perlu dipenuhi oleh PPRI, selaku mitra Grab, untuk mendapatkan izin operasi.

Salah satu kendaraan GrabCar yang lolos uji KIR (Grab Indonesia)

"Kami ingin menyampaikan terima kasih kami kepada pihak pemerintah yang telah memungkinkan mitra kami untuk menjadi yang pertama memulai uji KIR untuk layanan GrabCar. Kami masih sesuai dengan jadwal dan rencana untuk memenuhi semua aturan yang berlaku per tenggat dari pemerintah pada tanggal 31 Mei 2016. Ini merupakan langkah pertama menuju ekosistem yang teregulasi untuk melengkapi layanan-layanan transportasi publik," ujar Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia dalam keterangannya yang diterima, Jumat 19 Mei 2016.

Lebih lanjut Ridzki menjelaskan, "Grab merupakan entitas lokal yang resmi di Indonesia, dan kami menantikan pengakuan GrabCar sebagai solusi transportasi jangka panjang untuk Indonesia. Kami tengah berkolaborasi bersama mitra kami, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memastikan bahwa kami dapat menyediakan pilihan transportasi yang aman dan nyaman, serta diakui secara hukum."

Sebagai platform teknologi, Grab bermitra dengan PPRI sebagai penyedia layanan transportasi pihak ketiga yang berlisensi, untuk menyediakan layanan GrabCar. PPRI telah memulai mengajukan kendaraan mitra-mitra GrabCar kepada Kementerian Transportasi untuk uji KIR.

Pada hari Senin, 16 Mei 2016, uji KIR untuk tiap-tiap kendaraan telah mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta secara bertahap.

 

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section