1. HOME
  2. DIGITAL
TAKSI ONLINE

Sopir Taksi Online Gelar Demo di Gedung DPR

Ini merupakan bentuk protes terhadap aturan uji KIR dan Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016.

By Adhi 22 Agustus 2016 12:15
Uber dan GrabCar

Money.id - Menurut kabar yang beredar, sejumlah sopir rekanan layanan taksi online seperti Go-Car, GrabCar, dan Uber, akan melakukan demo.

Menurut yang dilansir laman Merdeka.com, aksi demo yang rencananya bakal berlangsung siang ini, Senin 22 Agustus 2016 tersebut, merupakan bentuk protes terhadap aturan uji KIR dan Peraturan Menteri (PM) No. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Benar, kami akan melakukan aksi di DPR dengan titik kumpul di kolam renang Gelora Bung Karno siang ini," ujar Andryawal selaku Tim Advokasi dari mitra layanan angkutan berbasis aplikasi.

Ia menerangkan, sebelumnya mereka akan berdemo di kantor Kementerian Perhubungan dan Istana Negara. Namun, karena tidak mendapat izin melakukan konvoi oleh Polda Metro Jaya. Maka diputuskan untuk berdemo di gedung DPR.

Sementara itu, menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pihaknya sudah mengimbau agar para mitra Grab untuk tidak berpartisipasi.

"Kita menganjurkan untuk ambil jalan damai. Dari Grab sendiri sudah dan masih terus berdialog dengan pihak-pihak pemerintah terkait untuk menyampaikan aspirasi para mitra pengemudi," jelasnya.

Isi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016

Pada April 2016 lalu, Kementerian Perhubungan akhirnya secara resmi merilis regulasi terkait keberadaan jenis transportasi online. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes besar-besaran yang dilakukan para sopir taksi yang mendesak pemblokiran Uber dan GrabCar pada Maret silam.

Lewat Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengakui eksistensi transportasi berbasis aplikasi yang pengertiannya dimuat pada Bab IV.

Namun begitu, khusus untuk kendaraan roda empat berpelat hitam berbasis online (Uber, GrabCar dan GoCar), ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23

Pertama, perusahaan aplikasi mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perseroan terbatas, atau koperasi.

Kedua, perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek. Syaratnya antara lain mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala (KIR), memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Permen No 32 Tahun 2016 ini akan mulai berlaku pada September 2016.


Baca Juga

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section