1. HOME
  2. DIGITAL
INTERNET

Isu Pemblokiran Netflix, LSF: Sekarang Bukan Zamannya Bredel

Sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah lebih dulu menegaskan bahwa Netflix tidak akan diblokir.

By Adhi 14 Januari 2016 19:31
Netflix (netflix.com/id)

Money.id - Belum lama hadir di Indonesia, isu pemblokiran Netflix langsung mengemuka. Konten-konten yang tersedia di Netflix kini belum melalui proses sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, maka dikhawatirkan konten bermuatan pornografi dan kekerasan dapat diakses dengan mudah oleh banyak orang di Indonesia, khususnya generasi muda.

Menanggapi kondisi tersebut, pihak LSF mengimbau agar Netflix lebih dulu memperjelas status atau badan hukum mereka sebelum beroperasi di Indonesia. Selain itu, mereka juga haru tahu tentang Undang-Undang Perfilman di tanah air.

Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki dalam keterangan persnya mengatakan, "LSF memegang pedoman dan terus mengingatkan, bahwa seluruh konten Netflix harus lebih dulu mengantongi izin LSF untuk bisa diputar sesuai dengan Undang-Undang Perfilman No.33 tahun 2009."

Baca juga:  Baru Hadir di Indonesia, Netflix Diblokir?

Namun begitu, juru bicara LSF, Rommy Fibri mengaskan bahwa perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan yg akan terus terjadi secara pesat. Lembaga negara terkait memang perlu mengambil langkah dinamis untuk mengantisipasi perkembangan tersebut.

"Kini bukan zamannya lagi sedikit-sedikit harus menyetop atau membreidel dan segala macamnya. Yang perlu dilakukan adalah pendekatan dialogis. Yang penting LSF fokus pada konten film dan iklan film, serta selalu mengimbau agar masyarakat kita melakukan sensor mandiri," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah lebih dulu menegaskan bahwa Netflix tidak akan diblokir. Untuk sementara, hasil rembukan Kominfo dan para pemangku kepentingan telah menyimpulkan tiga ketentuan terkait operasional Netflix di Indonesia.

Pertama, Netflix harus memiliki izin sebagai penyedia konten dengan syarat harus menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) atau bekerja sama dengan operator. Kedua, Netflix harus memperoleh izin menteri, dan ketiga Netflix harus mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dengan ketentuan konten yang dimuat harus comply dengan UU ITE.

Netflix merupakan salah satu perusahaan streaming video online terbesar di dunia. CEO Netflix, Read Hasting, membuat pengumuman di gelaran CES 2016 bahwa Netflix akan tersedia di 130 negara, termasuk di Indonesia.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section