1. HOME
    2. DIGITAL
INTERNET

Facebook, WhatsApp Dkk Terancam Dilarang Beroperasi di Indonesia

Facebook, WhatsApp, Line, Twitter, Instagram, Google dan lain-lain diwajibkan memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT).

By Adhi 29 Februari 2016 15:13
Ilustrasi (Marketingland.com)

Money.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dilaporkan akan segera menelurkan regulasi untuk menertibkan operasional layanan Over The Top (OTT) asing seperti Facebook, WhatsApp, Line, Twitter, Instagram, Google dan lain-lain di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa regulasi tersebut akan rampung dan dirilis pada akhir Maret 2016 mendatang. Bila regulasi ini benar-benar dirilis, maka para penyedia layanan OTT asing wajib memiliki izin Badan Usaha Tetap (BUT) bila ingin terus beroperasi di Indonesia.

"OTT yang internasional itu kehadirannya harus dalam bentuk BUT, BUT ini bisa dengan cara mereka mendirikan perusahaan, join franchise, atau pun kerja sama dengan operator," tandas Rudiantara seperti dikutip dari laman Techno.id.

Rudiantara mengaku hal ini telah didiskusikan dengan para pemangku kepentingan (stake holder), termasuk perusahaan-perusahaan teknologi asing dan juga Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Kominfo mengklaim bahwa langkah ini ditempuh dalam rangka mendorong pertumbuhan layanan OTT lokal. Selain itu, Kominfo juga ingin mengejar pajak dari penyedia layanan OTT asing, serta upaya perlindungan data pengguna dalam negeri.

"Supaya mereka itu kelihatan batang hidungnya, terutama untuk masalah customer service, consumer protection, dan juga pajak. Lalu data-data pengguna (Indonesia) yang dikirim keluar itu mau diapakan oleh OTT ini kan mesti jelas," terang Menteri yang kerap disapa Chief RA itu.

Pemerintah gaet OTT lokal

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, regulasi penertiban OTT asing ini juga dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan OTT lokal. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sendiri kabarnya sudah memilih lima (5) penyedia layanan OTT lokal yang akan diajak kerjasama dan dipromosikan kepada masyarakat.

Namun begitu, hingga kini sayangnya kelima OTT lokal tersebut belum juga diumumkan. Padahal, awalnya ATSI berencana akan mengumumkannya pada akhir Januari 2016 kemarin.

"In progress, tinggal diumumin," ujar Ketua Umum ATSI yang juga CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara sendiri mengharapkan dalam kurun waktu dua sampai tiga tahun ke depan, OTT lokal sudah memiliki 20-30 juta pelanggan. Jika jumlah pelanggan ini tercapai sesuai target, maka OTT lokal sudah mempunyai skala ekonomis.

Optimalkan pajak dari OTT asing >>

 

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section