Penertiban OTT asing juga dilakukan demi mengejar pajak dari perusahaan-perusahaan berbasis internet yang beroperasi di Indonesia. Hal ini dapat memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi pemasukan negara.
Sebagai contoh, otoritas Perancis baru-baru ini meminta Google untuk membayar pajak sebesar 1,6 miliar euro atau setara dengan Rp 23,6 triliun.
Sebelumnya, pemerintah Perancis menilai Google membayar kewajiban pajak dalam jumlah yang terlalu rendah. Sebab, mayoritas keuntungan Google dialirkan ke luar negeri.
Menurut yang dilansir laman BBC, Perancis, Inggris dan beberapa negara lainnya yang tergabung dalam Uni Eropa sejatinya telah lama mengeluh pada cara manajemen finansial Google, Yahoo! dan sejumlah raksasa digital lainnya.
Mereka dianggap menghasilkan keuntungan besar dari tiap-tiap negara tempat mereka beroperasi, akan tetapi memiliki basis pajak di negara lain yang memasang tarif pajak perusahaan rendah sperti Irlandia.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus