1. HOME
    2. FINANCE
CEK AJA

5 Trik Jitu Agar KPR Disetujui oleh Pihak Bank

By Dwifantya Aquina 24 November 2016 09:32
Jauhi Kredit Buruk

Ingat! Bank Indonesia memiliki catatan informasi semua debitur. Artinya, bila Anda sebelumnya menjadi seorang debitur dan memiliki catatan kredit buruk, maka sudah pasti Anda akan masuk dalam blacklist atau daftar hitam Bank Indonesia. Catatan kredit buruk Anda akan bisa terdeteksi melalui BI Checking.

Biasanya, seseorang yang masuk dalam daftar ini adalah debitur yang telat membayar angsuran selama lebih dari 2 bulan. Jadi, bila Anda pernah telat lebih dari 2 bulan untuk membayar sebuah cicilan kredit, maka bisa dipastikan Anda masuk dalam blacklist ini. Kemudian, kemungkinan besar pengajuan KPR Anda akan sulit untuk disetujui. Karena itu, jagalah hubungan dan nama baik Anda apabila ingin berurusan dengan Bank. (Baca juga: Kredit Ditolak Karena BI Checking? Ini Cara Mengurusnya)

Siapkan Dokumen

Sebagai proses verifikasi, lembaga kredit atau bank membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai salah satu syarat wajib untuk pengajuan kredit pemilikan rumah. Biasanya, dokumen pribadi standar yang dibutuhkan adalah fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah (bila Anda sudah menikah), dan kartu keluarga.

Bila yang Anda beli adalah rumah bekas, maka diperlukan dokumen bangunan yang dibutuhkan seperti fotokopi sertifikat, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta fotokopi identitas pemilik rumah sebelumnya. Bila Anda seorang karyawan, Anda akan diminta slip gaji karyawan atau surat keterangan gaji dari perusahaan. Sedangkan bila Anda adalah profesional atau wiraswasta, maka biasanya Anda akan diminta melampirkan fotokopi buku rekening, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan bukti transaksi usaha.

Selanjutnya, Anda dapat menyiapkan beberapa paket dokumen kemudian ajukan ke lebih dari beberapa bank. Tujuannya agar kemungkinan pengajuan kredit Anda untuk diterima lebih besar. Bila yang Anda beli adalah rumah bekas, konsekuensi dari pengajuan ini adalah biasanya Anda akan dikenakan biaya appraisal independen untuk menilai harga rumah. Harga yang ditentukan relatif, namun biasanya antara 500 ribu hingga 700 ribu rupiah.

 

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section