1. HOME
  2. OTOTALK
FORD INDONESIA

Hengkang dari Indonesia, Ford Dituntut Bayar Rp6.000

Dalam gugatan tersebut, David Tobing juga meminta kepada Ford memberikan beberapa jaminan.

By Rohimat Nurbaya 2 Februari 2016 15:54
David Tobing (kanan) dan Loo Ford (Facebook)

Money.id - Konsumen mobil Ford, David Tobing menggugat Ford Motor Indonesia (FMI) karena tutup di Indonesia. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"FMI sebagai pelaku usaha dan importir Kendaraan Bermotor merek Ford telah melanggar ketentuan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata David melalui rilis diterima Money.id, Selasa 2 Februari 2015.

Tak hanya Ford, David Tobing juga menggugat Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Masing-masing sebagai Tergugat I dan II.

David Tobing sendiri merupakan pemilik dari Ford Everest, setelah mendapat pemberitahuan bahwa FMI akan tutup, kemudian menanyakan langsung hal tersebut kepada customer service FMI, tapi tidak mendapatkan jawaban memuaskan.

"Menurut customer service FMI masih akan mencari dan menentukan pihak-pihak yang akan menyelenggarakan pelayanan purna jual," tuturnya.

Dalam tuntutannya, David Tobing meminta dua hal. Pertama, Ford seharusnya menunjuk pihak yang melayani purna jual sebelum menutup dan menghentikan seluruh operasinya di Indonesia.

"Termasuk penundaan menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford," ujar dia.

Tuntutan kedua adalah FMI tidak membubarkan diri atau melakukan likuidasi sebelum melakukan penunjukan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford.

Dalam Pokok Perkara, David Tobing meminta FMI menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.

Surat pernyataan tersebut berisi beberapa hal, pertama adalah jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford.

Kedua, menyediakan fasilitas perawatan atau perbaikan kendaraan bermotor merek Ford dengan menunjuk perusahaan atau bengkel tertentu dengan didukung peralatan sesuai yang dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan merek Ford.

Ketiga, menjamin ketersediaan mekanik-mekanik berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus.

Keempat, menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford.

"Kami juga meminta FMI untuk membayar kerugian sebesar Rp6.000 serta meminta Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk tunduk pada putusan perkara tersebut," jelasnya.

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section