1. HOME
  2. OTOTALK
FORD INDONESIA

'Hengkang' dari Indonesia, Ford Terancam Digugat Konsumen

"Menurut kami, perusahaan sebesar Ford telah semena-mena terhadap konsumen," kata David Robing. Apa jawaban Ford?

By Rohimat Nurbaya 27 Januari 2016 14:31
Logo Ford (Ford.com) dan David Tobing (Facebook)

Money.id - Ford Motor Indonesia (FMI) hengkang dari Tanah Air. Seluruh kegiatan penjualan melalui dealer dan impor produk Ford akan dihentikan per semester kedua 2016 ini.

Keputusan FMI itu memicu protes dari konsumen, salah satunya David Tobing. Dia merupakan pengacara publik pernah menggugat PT Garuda Indonesia serta Nissan March.

"Pada 25 Januari 2016, saya sebagai pelanggan menerima email dari Ford Indonesia perihal pengumuman penting. Ternyata isinya mengecewakan, karena Ford akan menutup dealership dan menghentikan penjualan dan impor resmi kendaraan Ford," kata David kepada Money.id, Rabu 27 Januari 2016.

'Angkat Kaki' dari Indonesia, Ini Pernyataan Resmi Ford

Ford Tutup Operasi di Indonesia, Apa Sebabnya?

Menurut David, keputusan tersebut sangat bertolak belakang dengan promosi Ford akhir-akhir ini, terutama soal Ford Everest, jenis mobil yang dimilikinya.

"Menurut kami, perusahaan sebesar Ford telah semena-mena terhadap konsumen," jelas David yang merupakan anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI.

Saat ingin beroperasi di Indonesia, jelasnya, Ford telah menandatangani surat pernyataan jaminan yang diwajibkan Kementerian Perindustrian RI. Surat itu menyatakan bahwa Ford menyanggupi akan menyediakan fasilitas perawatan perbaikan dan suku cadang kendaraan bermotor.

Hal itu juga sejalan dengan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungam Konsumen yang menyatakan, pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang dan atau fasilitas purnajual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Tidak dapat dipungkiri, dengan berhentinya operasional Ford di Indonesia, harga jual Ford yang telah dimiliki konsumen akan turun drastis. Sementara harga suku cadang akan naik dan mekanik tidak fokus lagi untuk mobil Ford," keluhnya.

Seharusnya, tambah David, Ford mengundang dan mendengar pendapat konsumen karena jual beli kendaraan dilakukan dan disepakati oleh dua belah pihak. Ford, menurut dia, tidak bisa secara sepihak menyetop operasional.

"Pemerintah harus segera memanggil Ford untuk dimintai keterangan dan pemerintah juga harus memanggil konsumen Ford agar hak-hak konsumen Ford tetap dilindungi," kata David.

David juga berencana mengajukan gugatan ke Ford dalam waktu dekat apabila Ford tidak segera mengambil langkah-langkah konkrit yang melibatkan regulator untuk melindungi konsumennya.

"Pernyataan-pernyataan Ford di media massa maupun website tidak bisa dijadikan jaminan selama tidak diketahui dan disetujui oleh pemerintah dan konsumen," imbuhnya.

Perjalanan Panjang Ford di Indonesia

Sementara itu, Direktur Komunikasi FMI Lea Kartika enggan mengomentari soal rencana gugatan David Tobing tersebut. Dia mengatakan saat ini FMI masih menyusun berbagai rencana soal pelayanan konsumen baik itu ketersediaan spare part maupun servis di dealer. 

Namun lebih lanjut dia tidak bisa memastikan, kapan hasil penyusunan itu akan diumumkan kepada konsumen Ford yang ada di Indonesia. "Kami tidak bisa menambahkan pernyataan apapun di samping pernyataan yang telah diberikan kepada semua pihak," tutur Lea saat dihubungi Money.id. (ita)

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section