1. HOME
  2. OTOTALK
FINANCE

Mengapa Asuransi Kendaraan Itu Penting? Ini Penjelasannya

Asuransi kendaraan diperlukan untuk mengelola risiko.

By Desy Afrianti 26 Januari 2016 08:01
Ilustrasi mobil rusak/Pixabay

Money.id - Ada banyak hal yang harus kita pikirkan bila memiliki kendaraan bermotor. Dan pasti biaya yang kita keluarkan tidak sedikit. Selain servis dan perawatan, ada juga nominal yang kita keluarkan untuk pajak.

Tetapi, rupanya itu saja tidak cukup. Kita masih mengalokasikan dana untuk asuransi. Asuransi kendaraan wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor untuk mengantisipasi risiko kehilangan, mobil rusak akibat kecelakaan dan hal buruk lainnya.

Direktur PT Indomobil Finance Gunawan mengatakan asuransi kendaraan diperlukan untuk mengelola risiko.

"Untuk kendaraan roda dua, atau motor biasanya konsumen lebih memilih memakai asuransi total loss. Asuransi total Loss ialah menggantikan kerugian total akibat kendaraan dicuri atau kerusakan total akibat kecelakaan," kata Gunawan kepada Money.id, Senin 25 Januari 2016.

Gambar 1 Premi Asuransi Total Loss

(ojk.go.id)

Gunawan menambahkan, untuk kendaraan roda empat atau mobil bisa menggunakan asuransi total loss, atau jaminan all risk.

Jaminan all risk selain menjamin kerugian akibat kehilangan (dicuri) juga menjamin kerusakan sebagian (partial risk). Misal terserempet kendaraan lain atau semacamnya, juga menjamin kerugian total akibat kecelakaan.

Gambar 2 Premi Asuransi All Risk

(ojk.go.id)

Mengenai tarif premi asuransi kendaraan, Gunawan mengatakan saat ini sudah diatur secara khusus oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK), sehingga bisa dibilang seluruh perusahaan asuransi kendaraan bermotor tarifnya sama.

"Kalau ada perusahaan yang melanggar aturan bisa-bisa dicabut izin produknya oleh OJK," ucap Gunawan.

Tarif asuransi kendaraan bermotor juga diatur berdasarkan wilayah dan kategori harga. Wilayah satu meliputi Sumatera.

Kemudian Wilayah dua meliputi Jabodetabek, Banten dan Jawa Barat. Wilayah tiga meliputi wilayah di luar Wilayah satu dan dua (Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Nusa Tenggara).

Di luar asuransi total loss dan all risk, masih ada lagi produknya yang menjamin lebih luas, yakni jaminan perluasan.

Gunawan menjelaskan, asuransi perluasan ini menjamin peristiwa bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, jaminan huru-hara, terorisme, sabotase, jaminan tanggung jawab hukum pihak ke-3 kalau kendaraan kita menabrak pihak lain dan jaminan kecelakaan diri.

Gambar 3 Tarif Premi Asuran Jaminan Perluasan Asuransi Kendaraan

(poy)

Laporan: Abdul Kharis

 

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Ototalk Section