1. HOME
  2. NEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Potong Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 Triliun!

Hal itu dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang jadi 1.221.947 orang

By Rohimat Nurbaya 29 Agustus 2016 11:21
Ilustrasi Uang (setkab.go.id)

Money.id - Pemerintah menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp29,8 triliun. Penghematan itu salah satu di antaranya untuk DAK non fisik terutama Tunjangan Profesi Guru Rp23,4 triliun.

Pemerintah juga menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 169 daerah dengan totalnya Rp19,4 triliun. Kebijakan itu dilakukan dalam upaya memelihara kredibilitas fiskal pemerintah dan juga menghemat anggaran.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, mengenai penghematan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp23,4 triliun mengatakan, hal itu dilakukan karena penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh TPG dari 1.300.758 orang menjadi 1.221.947 orang. Alasannya karena pensiun.

Selain itu, adanya sisa TPG tahun 2015 di rekening kas umum daerah sebesar Rp19,6 triliun yang harus diperhitungkan dalam penyaluran TPG tahun 2016.

"Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) PNSD Rp 209,1 miliar karena adanya sisa dana Tamsil di kas daerah juga harus diperhitungkan dalam penyaluran dana Tamsil tahun 2016," tutur Sri Mulyani.

Kemudian mengenai penyaluran Dana Desa, Menkeu menjelaskan, dilakukan dalam dua tahap, yaitu: tahap I sebanyak 60 persen yang dilakukan setelah daerah menyampaikan: a. Perda APBD; b. Perda tentang Pembagian Dana Desa per desa; dan c. Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), ke Rekening Kas Desa (RKD) dan konsolidasi penggunaan Dana Desa tahun 2015.

Sedang sisanya sebanyak 40 persen disalurkan pada tahap II setelah daerah menyampaikan: a. Laporan Penyaluran Dana Desa tahap I dari RKUD ke RKD; dan b. Sekurang-kurangnya 50 persen dari Dana Desa tahap I telah disalurkan dari RKU ke RKD.

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section