1. HOME
  2. NEWS
KPK

Dewie Hanura Diduga Dapat Rp1,7 M Demi Muluskan Proyek Miliaran Rupiah

Selain Dewie Yasin Limpo, KPK menetapkan empat tersangka lain.

By Rohimat Nurbaya 21 Oktober 2015 18:36
Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo (Foto: Facebook)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politisi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dia diduga terima suap senilai 177.700 dolar Singapura atau setara Rp1,7 miliar.

"Dilakukan pemeriksaan intensif sejak kemarin, disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi kemudian dilakukan peningkatan status," kata Pimpinan KPK sementara, Johan Budi SP di kantornya, Rabu 21 Oktober 2015.

Johan menjelaskan, tim peyelidik KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 20 Oktober 2015, pukul 17.45.  "Di sana ada lima orang ditangkap di sebuah rumah makan," terangnya.

Dari lima orang tersebut, dua diantaranya pengusaha berinisial SET dan HAR. Kemudian tiga lainnya, DEV merupakan ajudan SET, lalu RB sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo dan IR Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua.

Setelah terjadi serah terima antara SET dan HAR kepada RB dilakukan tangkap tangan. Tim peyelidik KPK menemukan uang 177.700 dolar Singapura dibungkus dalam sebuah tas.

"Selain uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, tim peyelidik KPK menemukan juga dokumen dan ponsel," ucap Johan.

Dalam waktu hampir bersamaan, tepatnya pukul 19.00 penyidik dan penyelidik KPK menangkap dua orang lagi, yakni Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya berinisial BWH. Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.

Digiring ke KPK

Tujuh orang tersebut digiring ke kantor KPK, lalu diperiksa secara intensif. Kurang dari 1x24 jam penyidik menemukan bukti-bukti menguatkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penyidik menyimpulkan, HAR dan SET berprofesi sebagai pengusaha, diduga memberikan suap. Keduanya dijerat dengan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau pasal 13, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kemudian Dewie Yasin Limpo beserta sekretaris pribadi dan staf ahlinya, diduga sebagai penerima suap. Tiga orang tersebut dijerat dengan pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Dua orang lainnya yakni, DEV merupakan ajudan SET dan IR Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tidak ditetapkan jadi tersangka.

Dugaan suap tersebut terkait proyek pengembangan Pembangkit Listri Tenaga Mikrohidro di Deiyai, Provinsi Papua pada rencana anggaran 2016.

"Sampai saat ini penyidik masih melakukan pemerikaan intensif pada tersangka, selain yang disebut tadi dipulangkan," terang Johan.

Johan menambahkan, proyek tersebut bernilai ratusan miliar rupiah. Uang suap tersebut kaitannya dengan pembahasan anggaran 2016.

KPK masih akan mengembangkan kasus ini. "Sampai saat ini belum ada pihak lain terlibat, tapi bisa saja secara pribadi lobi-lobi ada," ucap dia.

Suka Artikel Ini? KLIK LIKE

Baca Juga

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section