1. HOME
  2. NEWS
KORUPSI

Diperiksa KPK, Rio Capella Bantah Terima Rp200 Juta dari Gatot

Menurut pengacara Rio, Maqdir Ismail, kliennya menerima uang tersebut dari temannya dan sudah dikembalikan.

By Dian Ardiahanni 16 Oktober 2015 12:19
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (Youtube)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan kasus dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Kamis kemarin, 15 Oktober 2015. Hari itu juga, Rio langsung mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sekaligus anggota DPR.

Penyidik KPK hari ini, Jumat 16 Oktober 2015 memanggil Rio untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus yang disangkakan kepada Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Tiba di halaman kantor komisi antirasuah tersebut pada pukul 09.00 WIB, mengenakan batik coklat, Rio tampak irit bicara.

"Diperiksa sebagai apa Pak, hari ini?" tanya para wartawan.

"Saksi ya," jawabnya sembari berjalan menuju lobi KPK. Tak dirinci sebagai saksi untuk siapa Rio diperiksa.

Begitu pula saat ditanya niatnya mengajukan praperadilan, lagi-lagi ia menjawab singkat. "Belum," ucapnya.

Rio datang ke kantor KPK didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail. Dalam kesempatan tersebut, Maqdir menjelaskan bahwa kliennya akan diperiksa terkait tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

"Belum tahu persis pemeriksaan hari ini pembahasannya apa," ujar Maqdir Ismail.

Maqdir mengaku hanya tahu Rio diperiksa terkait sangkaan penerimaan hadiah. Mengenai sangkaan tersebut, ia membenarkan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp200 juta. Tetapi menurutnya, pundi-pundi tersebut adalah bentuk 'bantuan' kepada Rio.

"Uang itu sebenarnya sudah ditolak oleh Patrice (Rio Capella), tapi saat dikembalikan lewat sopirnya, uang itu tidak juga diterima," kata Maqdir.

Ia pun membantah uang tersebut berasal dari tersangka Gatot Pujo, melainkan dari teman Rio. Namun uang yang diberikan selalu dikembalikan, juga tak ada janji yang diberikan.

"Iya dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio. Itu yang tidak jelas (bantu-bantu apa). Itu beberapa kali dilakukan (pengembalian). Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke sopirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya," kata Maqdir.

Mantan pengacara mantan Ketua KPK, Antasari Azhar itu tak menyatakan siapa 'teman' kliennya yang dimaksud. Hanya ditegaskan bahwa Rio telah mengembalikan uang tersebut kepada sopir rekannya tersebut. "Ya temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus," tuturnya.

Sementara, terkait pertemuan Gatot di kantor DPP Nasdem menurutnya hanya untuk mendamaikan Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi. "Ya itu cerita yang beda, nggak ada kaitannya dengan ini tapi lebih pada pertemuan untuk mendamaikan Pak Gatot dengan wakil gubernur," jelas Maqdir.

Maqdir menjelaskan, Patrice diduga melanggar pasal 11 dan 12 huruf a dan huruf b. Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 terkait Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus dalam penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah (bansos) dan tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

Status Patrice ini pun bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap kepada Hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang dilakukan Gatot dan Evy. (dwq)

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section