1. HOME
  2. NEWS
NASDEM

Jadi Tersangka KPK, Rio Capella Mundur dari Nasdem

KPK menetapkan anggota Komisi III DPR itu atas dugaan menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

By Dwifantya Aquina 15 Oktober 2015 16:55
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella (kiri) (Twitter)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," ujar Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP di kantor KPK, Jakarta, Kamis 15 Oktober 2015.

Menurut Johan, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Kasus yang menjerat Rio Capella terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.

"Diduga menerima hadiah atau janji," terangnya.

Penetapan tersangka PRC merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.

Diketahui, Rio Capella beberapa kali telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Setelah statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung menggelar jumpa pers di Auditorium DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan persnya, ia menyatakan mundur dari Nasdem sekaligus sebagai anggota Komisi III DPR.

"Saya menyatakan mundur dari Nasdem," kata Patrice Rio dalam jumpa pers, sore ini, didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail.

Terkait penetapan tersangka KPK itu, Maqdir Ismail menilai ada unsur yang belum terpenuhi. Menurutnya, ada hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan KPK. "Kita akan cermati langkah selanjutnya," ujar Maqdir.

Mundurnya Rio Capella langsung ditanggapi oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Bos Media Grup ini mengaku prihatin dengan kasus yang menjerah anak buahnya tersebut.

"Kondisi ini memprihatinkan bagi seluruh keluarga besar Nasdem, tentu ini menimbulkan sesuatu yang mungkin terasa cukup berat bagi kondisi perjalanan insititusi kami, dengan

menghadapi cobaan-cobaan yang terus menerus dihadapkan pada partai ini," ujarnya.

Paloh menyatakan, sejak awal partainya berkomitmen apabila ada anggota Nasdem yang terjerat kasus korupsi, pihaknya hanya memberikan dua pilihan. Pertama, mengundurkan diri. Kedua diberhentikan.

"Patrice sebagai sekjen sejak awal kelahiran partai ini bersama membesarkan partai ini, namun secara khusus ia menyatakan kesiapan dirinya untuk mundur dari Partai Nasdem. Saya menghargai niat Patrice, artinya menerima pengunduran dirinya sebagai anggota dari Partai Nasdem," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengisyaratkan pihaknya akan meminta keterangan kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terkait perkara dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pemeriksaan terhadap Surya akan dilakukan untuk mengklarifikasi temuan-temuan dalam penyidikan perkara tersebut.

Adnan juga membenarkan adanya pertemuan antara Gatot Pujo Nugroho dengan sejumlah petinggi Partai Nasdem. Dalam pertemuan tersebut disebut-sebut juga dihadiri Surya Paloh, Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi. Informasi tersebut, kata Adnan, sedang didalami penyidik.

Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan oleh KPK. Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut.

Suka artikel ini? KLIK LIKE

(da/da)

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section