1. HOME
  2. NEWS
KEBAKARAN HUTAN

Menangkan Pembakar Hutan, Situs PN Palembang Diretas

Hacker yang meretas situs resmi PN Palembang mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim yang dinilai tak adil.

By Dwifantya Aquina 3 Januari 2016 17:50
Situs PN Palembang yang diretas hacker

Money.id - Paska putusan kasus pembakaran hutan, situs resmi Pengadilan Negeri Palembang, yakni pn-palembang.go.id, diretas oleh pihak yang belum diketahui.

Diduga ini merupakan bentuk kekecewaan para hacker atas keputusan Pengadilan Negeri Palembang. Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Palembang tersebut menolak gugatan perdata pemerintah atas PT Bumi Mekar Hijau yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di sana.

Peretas menuliskan kekecewaan mereka kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlas Nababan, dengan menuliskan kalimat kekecewaan di halaman situs itu dengan font berwarna putih, dengan latar halaman situs berwarna hitam.

"Mungkin saya kurang mengerti soal hukum, tapi saya mengerti sekali bagaimana deritanya bernafas di dalam kepungan asap, nyesek pak tambah nyesek lagi ketika mendengar putusan bapak/ibu hakim," tulis peretas tersebut.

Peretas itu juga menuliskan bahwa dia merasa kecewa dengan putusan tersebut. Ia meminta adanya keadilan dalam kasus pembakaran hutan yang mengakibatkan bencana asap yang mengganggu warga di beberapa wilayah di Sumatera.

"Saya yakin semua korban asap juga kecewa, seluruh rakyat Indonesia kecewa," ujar peretas itu.

Meski demikian, peretas menuliskan semacam petunjuk untuk memulihkan kondisi web menjadi seperti semula di akhir pesannya. "Cukup hapus index.htm websitenya akan kembali normal seperti biasa."

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas PT Bumi Mekar Hijau. Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menuntut ganti rugi sebesar Rp2,6 triliun dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya Rp5,2 triliun.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Parlas Nababan menilai penggugat tidak dapat membuktikan unsur kerugian negara. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas Nababan, Rabu 30 Desember 2015.

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menerangkan jika lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Hal itu diketahui dari hasil uji laboratorium yang diajukan tergugat.

Selain itu, majelis hakim beralasan PT BMH tidak terlibat langsung, melainkan menunjuk pihak ketiga dalam melakukan penanaman. Dengan demikian, tidak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan di sana.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section