1. HOME
  2. NEWS
KEBAKARAN HUTAN

Gugatan Rp7,8 Triliun Ditolak, Pengadilan Menangkan Pembakar Hutan

Majelis hakim mempertimbangkan, lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia.

By Stella Maris 3 Januari 2016 12:19
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Merdeka.com).

Money.id - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang putusan gugatan perdata terkait kasus Kebakatan Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH), Rabu 30 Desember 2015. Hasilnya majelis hakim memenangkan tergugat dalam kasus tersebut.

Gugatan perdata sebesar Rp2,6 triliun untuk ganti rugi dan Rp5,2 triliun sebagai biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar ditolak majelis hakim. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai penggugat menduga, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo memihak PT BMH.

Ketua majelis hakim, Parlas Nababan menilai penggugat tak dapat membuktikan unsur kerugian negara yang dilayangkan. "Kehilangan keanekaragaman hayati tidak dapat dibuktikan," kata Parlas.

Para majelis hakim mempertimbangkan, lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia. Majelis hakim bahkan menunjuk pihak ketiga, untuk melakukan penanaman.

Pertimbangan majelis hakim tersebut dibuktikan atau dikuatkan dengan hasil uji laboratorium yang diajukan PT BMH. Bukan hanya itu saja, anak perusahaan PT Sinar Mas itu juga dinyatakan tidak terlibat langsung dalam kasus kebakaran tersebut.

Majelis hakim beralasan bahwa ada pihak ketiga yang harus bertanggungjawab. Dengan demikian, tak ada hubungan kausal antara kesalahan dan kerugian akibat kebakaran hutan.

Terkait vonis itu, pihak KLHK mengaku kecewa. Padahal KLHK menilai PT BMH telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan pemerintah, untuk mengelola lahan sebesar 20 ribu hektar di areal perkebunan.

Atas penolakan gugatan perdata itu, KLHK langsung mengajukan banding. Izin perusahaan pun sudah dibekukan.

 Suka Artikel Ini? Klik Like 

 

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section