1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Kisah Menteri Arcandra: 'Dipecat' Jokowi, Kini Tanpa Warga Negara

Arcandra Tahar resmi diberhentikan secara hormat sebagai Menteri ESDM.

By Arry Anggadha 16 Agustus 2016 06:51
Menteri ESDM Arcandra Tahar (arcandratahar.com)

Money.id - Presiden Joko Widodo akhirnya membuat langkah tegas di tengah polemik status dwi nasionalisme Arcandra Tahar. Arcandra secara resmi diberhentikan secara hormat sebagai Menteri ESDM.

Keputusan Presiden Jokowi itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (15/8/2016) malam.

Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM. Luhut ditugaskan untuk bertanggung jawab mengisi kursi tersebut hingga Presiden Jokowi menunjuk Menteri ESDM definitif.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, Pratikno tak menjelaskan, apakah 'pemecatan' Arcandra sebagai Menteri ESDM terkait dengan isu kewarganegaraan ganda.

Ya, isu itu berkembang dalam beberapa hari ini. Sebelum diangkat sebagai menteri, Arcandra disebut memiliki status sebagai warga negara Amerika Serikat. Paspor Amerika disebut telah dimiliki Arcandra sejak 2012.

Padahal, berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Kementerian Negara, disebutkan, bahwa syarat menjadi menteri adalah harus WN Indonesia. Selain itu, calon menteri juga harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.

Arcandra sudah menjawab soal isu kewarganegaraan ganda itu. "Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang," kata Arcandra beberapa waktu lalu.

"Saya masih memegang paspor Indonesia. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya. Saya orang Padang asli. Istri saya juga orang Padang asli. Cuma kuliah S2 dan S3 di Amerika Serikat. Saya pergi ke Amerika tahun 1996. Sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia. Paspor Indonesia saya masih valid," imbuhnya.


Tanpa Kewarganegaraan
Kini, Arcandra dihadapkan dengan masalah baru. Arcandra terancam tak memiliki warga negara.

Hal ini disebabkan dari aturan di Amerika. Dikutip dari laman www.newcitizen.us, disebutkan,  warga Amerika bisa kehilangan status kewarganegaraan apabila telah menerima jabatan pemerintahan di negara lain.

Sedangkan status WN Indonesia seharusnya sudah hilang sejak dia menerima paspor Amerika Serikat. Hal itu didasari dari ketentuan dalam Pasal 23 UU Kewarganegaraan. Pada huruf h, disebutkan, 'mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya'.

Dan pada huruf i, disebutkan, 'bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan'.

Aturan tersebut dipertegas dalam Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007.

'Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan'.

Meski demikian, Arcandra dapat kembali mendapatkan status WN Indonesia-nya kembali. Asalkan, dia harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal tersebut seperti tercantum dalam Pasal 31-35 UU Kewarganegaraan. Salah satu syarat adalah, dia harus tinggal 5 tahun di Indonesia secara berturut-turut. Selain itu Arcandra juga tidak boleh terkena kasus pidana.

Namun, selama lima tahun itu atau sebelum menjadi WN Indonesia lagi, dia tidak diperkenankan untuk menjabat di pemerintahan terlebih dahulu.


Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section