1. HOME
  2. NEWS
FINANCE

Hore, Ada Pengurangan Pajak untuk Industri Pionir

Melalui peraturan ini, pemerintah memangkas PPh Badan untuk badan usaha yang merupakan industri pionir.

By Abdul Kharis 11 Juli 2016 18:00
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id)

Money.id - Kabar gembira, pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh)Badan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan melakukan perubahan untuk mengurangi pajak tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha. Melalui peraturan ini, pemerintah memangkas PPh Badan untuk badan usaha yang merupakan industri pionir.

Mengutip dari setkab.go.id, Senin, 11 Juli 2016, dalam peraturan itu disebutkan, Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan kriteria sebagai berikut.

-Wajib Pajak baru
-Merupakan industri pionir
-Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun
-Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal
-Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.

Menurut PMK ini, batasan nilai rencana penanaman modal baru dapat diturunkan menjadi Rp500 miliar untuk industri pionir telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.

Besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar 50 persen untuk industri pionir dengan nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500 miliar.

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sepanjang memenuhi persyaratan.

-Telah berproduksi secara komersial
-Pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya
-Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan industri pionir

"Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan: a. Dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah b. Kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek Indonesia," demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK tersebut.

Mengenai Industri Pionir yang dimaksud dalam PMK tersebut seperti.

-Industri logam hulu
-Industri pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi
-Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
-Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri
-Industri pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan
-Industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi
-Industri tranportasi kelautan (poy)

(ak/ak)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section