1. HOME
  2. NEWS
WAJIB PAJAK

Dampak Negatif Penerapan Pajak Botol Minuman Plastik

Menurut Menteri Saleh, penerapan pajak ini dapat memperlemah daya saing industri minuman nasional.

By Adhi 11 Juli 2016 17:38
Menteri Perindustrian Saleh Husin (Kemenperin.go.id)

Money.id - Setelah menerapkan regulasi kantong plastik berbayar, belakangan ini beredar kabar bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan aturan pengenaan pungutan pajak pada jenis produk minuman berkemasan plastik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menilai bahwa rencana pengenaan cukai pada kemasan berbahan baku plastik akan berdampak luas. Bukan hanya berakibat pada sektor industri, melainkan juga berdampak pada implementasi kebijakan peningkatan investasi yang saat ini tengah dipacu.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Perindustrian, Senin 11 Juli 2016, dia merinci, paling tidak ada tiga dampak bila cukai dikenakan terhadap kemasan plastik minuman. Pertama, konsumsi produk minuman akan berkurang dan berdampak pada perlambatan industri minuman dan industri plastik/kemasan plastik itu sendiri.

Apalagi hampir 70 persen produk minuman dikemas dalam plastik yang bisa didaur ulang.

Kedua, daya saing industri minuman nasional akan melemah. Hal ini juga terkait MEA, dengan pengenaan cukai maka industri minuman nasional tidak akan berdaya saing di pasar regional.

"Pasar ekspor industri minuman kita ke ASEAN akan diisi oleh pesaing-pesaing kita sementara konsumsi dalam negeri cenderung turun. Ibaratnya sudah jatuh, tertimpa tangga," ujarnya.

Dampak ketiga pengenaan cukai ialah terjadi disharmonisasi kebijakan yang saat ini sedang disosialisasikan Pemerintah dan bahkan sudah diterapkan.

Selain itu, Menteri Saleh juga menegaskan bahwa kriteria cukai kemasan plastik minuman dikategorikan sebagai bahan yang dapat mencemari lingkungan adalah tidak sepenuhnya tepat.

"Karena kemasan plastik berbagai ukuran dan bentuk untuk minuman dapat didaur ulang, dan saat ini sudah ada industri recycle-nya," katanya. (poy)

Baca juga:

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section