1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Ajukan Praperadilan, Jessica Minta Dikeluarkan dari Penjara

Ada 21 poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Jessica Wongso. Ia menuding polisi tidak sah saat menetapkannya sebagai tersangka.

By Dwifantya Aquina 23 Februari 2016 14:17
Jessica Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Merdeka.com)

Money.id - Sidang perdana praperadilan Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016. Ada 21 poin permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum yang mewakili Jessica, Hidayat Bostam, menemukan beberapa kejanggalan dan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisian. Proses penangkapan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak sah karena tidak dilengkapi surat izin.

"Pada tanggal 10 Januari 2016 sekitar pukul 20.30 WIB, datanglah segerombolan polisi dari Polda Metro Jaya unit 1 Jatanras ke rumah orang tua Jessica di Sunter tanpa dilengkapi surat-surat dan melakukan interogasi serta melakukan penggeledahan seluruh isi rumah tanpa dilengkapi surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara," ujar Hidayat Bostam.

Atas tindakan tersebut, Pemohon menilai bahwa instansi Polda Metro Jaya telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP. Setelah penggeledahan tersebut, sekitar 20 personel dari Polda Metro Jaya langsung menyatakan ambil alih kasus Jessica yang semula ditangani oleh Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Pemohon praperadilan dibawa ke Polda Metro Jaya sampai pukul 04.30 WIB pagi tanggal 11 Januari 2016. Selanjutnya tanggal 11 Januari sekitar 10.30 WIB, Pemohon diminta untuk memperagakan prarekonstruksi di restoran Olivier, West Mal Grand Indonesia hingga selesai. Dari fakta hukum rekonstruksi tersebut, Pemohon diperiksa sebagai saksi pada tanggal 19 Januari pukul 13.00-02.00 WIB dini hari," katanya.

Selanjutnya pada 26 Januari, Jessica langsung dicekal selama 6 bulan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM atas permohonan Polda Metro Jaya. Atas hal ini, Termohon dinilai telah menyalahgunakan wewenang.

Jessica juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati. Jessica ditahan selama 20 hari pada 30 Januari 2016.

Pengacara juga menegaskan bahwa Jessica tidak pernah menabur racun sianida dalam kopi Vietnam yang diminum Mirna. Tidak ada bukti konkret oleh Termohon yang dapat membuktikan Jessica bersalah.

"Azas kewajiban pembuktian pidana oleh status tersangka silakan dibuktikan perbuatan konkret biarlah hakim yang menilai dan memutuskan apakah ada hubungan sehingga pemohon dijadikan tersangka dan dicekal. Apabila Termohon tidak bisa membuktikan konkret maka perbuatan Termohon telah melakukan pelanggaran HAM berat," ujarnya.

Berikut di antaranya kejanggalan-kejanggalan penetapan tersangka pada Jessica seperti dikutip dari Merdeka.com.

1. Laporan awal kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21, Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.

2. Azas lex superiori derogat legi inferiori, Undang-undang yang dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya. UU yang lebih rendah, tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi tingkatannya. KUHAP tentang hukum acara pidana, mengesampingkan peraturan lebih rendah. Khususnya Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Di dalam KUHAP, menyatakan laporan polisi bukan suatu bukti permulaan.

3. Dr. Artidjo Alkostar, dalam rapat kerja nasional tahun 2009, menuliskan tema penegakan hukum pidana. Salah satunya ketaatan terhadap azas hukum.

4. Penggeledahan polisi tanggal 10 Januari ke rumah orangtua Jessica tanpa dilengkapi surat-surat izin ketua pengadilan setempat atau PN Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, termohon perbuatan bertentangan dengan Pasal 33 angka 1 KUHAP.

5. Tanggal 26 Januari, pemohon dicekal Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. Padahal pemohon masih sebagai saksi. Termohon telah menyalahgunakan kewenangannya.

6. Bahwa yang dimaksud atas peristiwa pidana, sebab pengertian konkret suatu hanya kejadian tertentu misal matinya orang, peristiwa hal itu tidak dilarang, hukum pidana tidak melarang adanya orang mati, tapi karena orang lain, jika karena keadaan alam, maka peristiwa itu tidak penting. Bagi hukum pidana tidak juga karena binatang, baru kalau ada hubungan dengan kelakuan orang lain, disitulah hukum pidana menjadi penting .

8. Menurut Mabes Polri racun sianida tersebut 15 gram per liter. Racun sebesar itu semestinya dapat membunuh cepat orang yang mencicipinya. Namun, hanya Wayan Mirna yang tewas.

9. Tidak ada bukti kuat dan konteks pemohon melakukan peristiwa pidana mengeluarkan sianida di Kafe Olivier

10. Hukum pidana azas pembuktian pidana terletak pidana penyidik. Status tersangka karena adanya dasar hukum Pasal 66 KUHAP. Tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian.

11. Peradilan termohon tidak sah. Dan termohon telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal.

12. Bahwa dari alasan tersebut di atas PN mengabulkan bahwa Pasal 22 UU tentang berdasarkan praperadilan dasar hukum dan praperadilan berdasarkan Pancasila.

Tidak hanya itu, kuasa hukum Jessica juga agar kliennya agar dilepaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.

"Meminta agar tersangka Jessica dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya dan mengangkat cekal yang bersangkutan," katanya.

Sebelum menutup persidangan, hakim sempat menanyakan kepada Pemohon apakah ada permohonan yang mau ditambah. Namun kuasa hukum Jessica dengan mantap menjawab tidak ada.

Hidayat mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 2 saksi ahli pada Kamis 25 Februari 2016 mendatang. Sementara agenda sidang praperadilan esok dilanjutkan dengan mendengar tanggapan dari pihak Termohon pada pukul 09.00 WIB.

Dijadwalkan sidang praperadilan selesai pada 2 Maret 2016. Namun hakim Wayan berharap bisa rampung sebelum itu karena bertepatan dengan peresmian gedung PN Jakpus.

"Kalau bisa lebih cepat paling tidak akhir Februari," ujar Wayan.

Penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, menjerat Jessica dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Berkas perkara Jessica saat ini tengah diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Apabila menurut jaksa tidak lengkap maka berkas itu akan dikembalikan lagi ke polisi untuk diperbaiki.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari 2016, karena disangka menaruh racun sianida dalam es kopi yang diminum Mirna saat berada di Kafe Olivier Grand Indonesia Jakarta pada Rabu, 6 Januari lalu. Ia didakwa dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section