1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Akhirnya Jokowi Tentukan Nasib Status Dosen 35 PTN yang Baru

Dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

By Dwifantya Aquina 22 Februari 2016 11:38
Presiden Joko Widodo (Merdeka.com)

Money.id - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Baru, pada 1 Februari 2016.

Dalam Perpres itu, terdapat 35 PTN baru yang sebelumnya merupakan perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinegerikan.

Bukan hanya itu, seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin 22 Februari 2016, dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut juga disebutkan bahwa, dosen dan tenaga kependidikan pada PTN baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK yakni WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Pengangkatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK pada PTN baru, dilakukan melalui formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dosen dan tenaga kependidikan sebagai PPPK pada PTN baru berhak menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk jabatan pemimpin PTN dan jabatan lain yang membidangi urusan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara .

Perpres ini juga menyebutkan, Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK pada PTN Baru berhak mendapatkan gaji dan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain hak sebagaimana dimaksud, Dosen sebagai PPPK pada PTN Baru memperoleh tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diberikan oleh pemerintah,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres Nomor 10 Tahun 2016 itu.

Penyelesaian pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru menjadi PPPK, menurut Perpres ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 3 Februari 2016 itu.

Berikut 35 PTS yang berubah menjadi PTN.

1. Universitas Bangka Belitung
2. Universitas Borneo Tarakan
3. Universitas Musamum
4. Universitas Maritim Raja Ali Haji
5. Universitas Sulawesi Barat
6. Universitas Samudera
7. Universitas Sembilasbelas November Kolaka
8. Universitas Tidar
9. Universitas Siliwangi
10. Universitas Teuku Umar
11. Universiras Timor
12. Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jakarta
13. Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta
14. Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Jawa Timur
15. Universitas Singaperbangsa Karawang
16. Institut Teknologi Sumatera
17. Institut Teknologi Kalimantan
18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
20. Politeknik Manufaktur Teknologi Negeri Bangka Belitung
21. Politeknik Negeri Batam
22. Politeknik Negeri Bengkalis
23. Politeknik Negeri Nusa Utara
24. Politeknik Negeri Balikpapan
25. Politeknik Negeri Sambas
26. Politeknik Negeri Madiun
27. Politeknik Negeri Banyuwangi
28. Politeknik Negeri Tanah Laut
29. Politeknik Negeri Ketapang
30. Politeknik Negeri Cilacap
31. Politeknik Negeri Indramayu
32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia
33. Politeknik Negeri Madura
34. Politeknik Negeri Fakfak
35. Politeknik Negeri Subang.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section