1. HOME
  2. NEWS
PERISTIWA

AJI Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis di Final Piala Presiden

AJI menyebut aparat keamanan merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa pemukulan terhadap suporter.

By Dian Ardiahanni 19 Oktober 2015 11:09
Pengarahan jelang final Piala Presiden di SUGBK (Twitter TMC Polda Metro Jaya)

Money.id - Dibalik kesuksesan perhelatan final Piala Presiden 2015 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) kemarin, Minggu 18 Oktober 2015, menyisakan cerita tragis yang dialami oleh para pewarta yang meliput di lokasi.

Menurut laporan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sejumlah aparat keamanan dari Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengintimidasi beberapa jurnalis, saat meliput final Piala Presiden 2015.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, dalam keterangan pers yang diterima Money.id, Senin 19 Oktober 2015, pihak keamanan melarang para jurnalis mengambil gambar dan video ketika sejumlah anggota Kepolisian dan TNI mengusir dan memukuli para suporter yang diduga anggota Jakmania.

"Mereka telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Mereka merampas telepon genggam milik jurnalis yang dipakai untuk memotret peristiwa tersebut," ujar Ahmad Nurhasim.

Menurut dia, tindakan itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Sebab, menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat berhadapan dengan jurnalis yang sedang melakukan tugasnya.

"Peristiwa itu merupakan tindakan pidana sekaligus mengancam kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang pers," katanya.

Tindakan sejumlah aparat keamanan itu pun, lanjut Ahmad, telah bertentangan dengan UU Pers Pasal 8 dan Pasal 18. Ia menjelaskan, Pasal 8 berisi tentang perlindungan bagi profesi jurnalis, mereka berhak mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi.

Sedangkan pada Pasal 18 dijelaskan, aparat yang melawan hukum bisa dipidanakan. Dimana setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda sebesar Rp500 juta.

Terkait peristiwa tersebut, jurnalis yang dipaksa menghapus foto dan videonya antara lain, Muhammad Subadri Arifqi koresponden SCTV-Indosiar, Faiq Hidayat Merdeka.com, Reza Fajri Dari VIVA.co.id, Kemal Maulana Aktual.co.id, dan Nur Habibie Suara.com. Beberapa jurnalis lainnya pun ada yang mengalami hal serupa. (dwq)

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section