1. HOME
  2. FINANCE
JOKOWI

Tarif Listrik Turun Demi Dorong Geliat Industri

Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III memberikan tiga insentif pada skema penurunan tarif listrik.

By Dwifantya Aquina 8 Oktober 2015 11:27

Money.id - Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III telah diumumkan oleh pemerintah pada Rabu malam, 7 Oktober 2015. Selain penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), dalam kebijakan tersebut juga terdapat skema penurunan tarif listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengemukakan, ada tiga insentif yang diberikan, yaitu penurunan secara adjustment, yaitu bergantung pada harga ICP, kurs rupiah, dan inflasi.

“Apabila ini mengalami naik turun maka akan terjadi adjustment dengan sendirinya. Karena itu, rata-rata sekarang ini dalam tiga bulan terakhir sudah turun 2,6 persen dan ini secara otomatis, secara reguler akan mengalami penyesuaian,” ujar Sudirman seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis 8 Oktober 2015.

Sudirman menjelaskan, penurunan tarif berdasarkan adjustment adalah 30 persen bagi pengguna listrik pada beban yang bergerak dari pukul 23.00 ke 08.00.

“Ini logikanya banyak perusahaan-perusahaan yang bisa dijalankan dengan mekanistis. Jadi, orangnya sedikit, andalannya pada mesin. Kalau mereka naikkan kemampuan produksi di malam hari maka diskon listriknya akan mendapatkan 30 persen dari tarif normal. Jadi, kita akan dorong industri yang berbasis mekanis itu menggunakan maksimal tenaga malam karena PLN memberikan diskon 30 persen,” papar dia.

Ia pun menambahkan, terhadap industri-industri yang terkena rawan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengalami kesulitan cash flow sehingga listriknya tertunggak, PLN memberikan kebijakan, dengan hanya membayar 60 persen dari kewajiban bayar listrik tahun ini. Sisanya yang 40 persen dicicil, ditunda dan baru dibayar pada bulan ke-13 dari sekarang.

“Jadi, umumnya hanya memerlukan bayar 10,5 kemudian sisanya nanti bayarnya bulan ke-13 dicicil selama 12 bulan. Ini akan sangat memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang memang sering paling kesulitan cash flow. Ini biasanya padat karya,” kata Sudirman.

Pemerintah juga akan menurunkan harga listrik 5 persen terhadap setiap penurunan ICP US$10. Adapun apabila rupiah menguat Rp1.000/liter, maka Kementerian ESDM akan menurunkan tarif listrik 2,32 persen. Kemudian, inflasi yang membaik 1 persen maka listriknya akan turun menjadi 0,189 persen.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section