1. HOME
  2. FINANCE
TIPS KEUANGAN

Pilih Mana, KPR Konvensional atau Syariah?

Selalu ada pertanyaan, lebih untung mana KPR konvensional atau syariah?

By Desy Afrianti 22 Desember 2015 06:15
Ilustrasi kredit/bprdla.com

Money.id - Meminjam uang di bank untuk membeli rumah menjadi solusi bagi kita yang tidak memiliki uang. Lewat produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), nasabah bisa mendapatkan fasilitas pinjaman untuk mencicil rumah idaman. Kini hampir semua bank menyediakan fasilitas KPR.

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini produk KPR dibagi lagi, yaitu konvensional dan syariah. Selalu ada pertanyaan, lebih untung mana KPR konvensional atau syariah?

Sebenarnya tidak bisa dikatakan konvensional lebih baik atau sebaliknya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan, semuanya kembali pada kebutuhan kita.

Dari persyaratan mengajukan, tidak ada perbedaan antara KPR syariah dan konvensional. Semua persyaratan sama, seperti kelengkapan dokumen hingga proses kredit. Perbedaan dapat
dilihat cara perhitungan kewajiban.

KPR konvensional menggunakan satu jenis akad yakni akad jual beli. Sedangkan syariah, ada beberapa jenis, yaitu akad jual beli atau murabahah, akad kepemilikan bertahap atau musyarakah mutanaqishnah, akad sewa atau ijarah dan akad sewa beli atau ijarah muntahua bittamlik.

KPR konvensional menggunakan sistem bunga, sementara syariah pakai sistem bagi hasil. Bisanya, KPR konvensional menggunakan bunga yang bersifat fluktuatif atau
menyesuaikan kondisi bunga yang berlaku.

Tetapi bank konvensional seringkali memberikan penawaran menarik dengan suku bunga fixed atau tetap selama beberapa tahun, setelah itu floating.

KPR syariah akan mengenakan bunga tetap dari awal hingga pelunasan. Namun, sejak awal mencicil, besaran bunga yang dikenakan biasanya lebih tinggi dari konvensional.

Pada KPR konvensional, nasabah akan dikenakan penalti apabila mempercepat pelunasan, baik sebagian atau keseluruhan. Besaran penalti tiap bank berbeda, mulai satu
persen hingga dua persen dari sisa pokok.

Untuk KPR syariah, nasabah yang melakukan pelunasan dipercepat tidak dikenakan penalti. Sisa margin tidak harus dibayar kecuali di bulan pelunasan.

Di KPR konvensional, keterlambatan akan dikenakan penalti atau denda. Sedangkan di KPR syariah tidak ada biaya keterlambatan atau biaya tambahan.

Berikut produk KPR konvensional dan syariah yang disediakan oleh bank.

KRP konvensional

KPR BTN Platinum

KPR BTN Platinum adalah kredit pemilikan rumah dari Bank BTN untuk keperluan pembelian rumah dari developer ataupun non developer, baik untuk pembelian rumah baru atau second, pembelian rumah belum jadi (indent) maupun take over kredit dari bank lain.

Keunggulan: Suku bunga kompetitif, proses cepat dan mudah. Jangka waktu sangat fleksibel hingga 25 tahun. Perlindungan asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, dan gempa bumi.

Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah Indonesia. Selengkapnya di sini

BNI Griya

Adalah fasilitas kredit untuk pembelian rumah tinggal, apartemen, rumah susun, ruko/ rukan, rumah peristirahatan (vila), dan pembelian kavling/tanah matang di real estate yang konstruksinya dibiayai oleh BNI. Minimal kredit Rp15 juta dan maksimal Rp5 miliar

Manfaat, bebas milih lokasi rumah/kavling idaman. Fleksibel, jangka waktu pembayaran maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran. Selengkapnya di sini

Sedangkan salah satu bank yang memiliki fasilitas KPR syariah adalah Bank Muamalat, yakni KPR Muamalat iB.

KPR Muamalat iB adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR
dari bank lain. Pembiayaan rumah inden, pembangunan dan renovasi. Baca selengkapnya di sini

 

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section