1. HOME
  2. FINANCE
BISNIS

2016, Penjual Pakaian Bekas Impor Bakal Didenda Rp5 Miliar

Mulai 2016 diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan perdagangan pakaian bekas impor termasuk di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

By Dwifantya Aquina 21 Desember 2015 13:01
Bisnis pakaian bekas impor masih marak (seputarukm.com)

Money.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mempertegas pelarangan impor pakaian bekas menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tertanggal 9 Juli 2015.

Mulai 2016 diharapkan sudah tidak ada lagi kegiatan perdagangan pakaian bekas impor termasuk di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan tempat lainnya di seluruh Indonesia.

Selain itu, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia pada atau setelah berlakunya aturan itu, akan dimusnahkan. Dan bagi para importir yang melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita sedang susun Perpres sebagai turunan UU Perdagangan di 2014, jadi barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan, tidak hanya baju bekas," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo, beberapa waktu lalu.

"Aturan sudah disusun dan dibahas, tahun ini targetnya selesai sehingga tahun depan 2016 sudah diimplementasikan," terang Widodo.

Widodo mengatakan, setelah aturan tersebut diberlakukan, nantinya barang-barang impor haruslah barang-barang baru kecuali barang modal seperti mesin dan alat berat. Barang modal bukan baru yang diimpor harus dengan persetujuan berbagai pihak seperti Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam Perpres ini nantinya juga akan diatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang-barang bekas dari negara lain, yaitu sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp5 miliar.

"Yang namanya impor itu harus dalam keadaan baru kecuali barang modal seperti mesin itu boleh tapi harus ada persetujuan. Aturan sudah disusun dan dibahas tahun ini, target selesai tahun ini," katanya.

Widodo menjelaskan, sebelum marak penjualan pakaian bekas di beberapa tempat di Indonesia seperti Pasar Senen, barang bekas seperti pakaian memang sudah lama dijual di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Klewer, Yogyakarta. Namun, pakaian-pakaian ini asli produk dalam negeri.

"Sebelum ada UU Perlindungan Konsumen, di Jogja, di Pasar Klewer memang dijual pakaian bekas, dari dulu sudah jual-beli, kemudian UU konsumen keluar tahun 1999 mengatur pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang bekas karena disinyalir banyak mengandung bakteri," terangnya.

Widodo menyebutkan, pakaian bekas impor setelah diuji coba di laboratorium ternyata banyak mengandung bakteri mencapai 216 ribu koloni per gram. Selain soal bakteri, akan timbul persaingan usaha antara produk dalam negeri dan impor yang dijual lebih murah.

Widodo menambahkan, pedagang barang bekas diminta untuk segera bebenah agar bisa segera mematuhi aturan ini. "Nanti larangannya bukan hanya karena bakteri saja, nanti larangan baju bekas baik berbakteri atau tidak tetap dilarang. Makanya kita imbau, para pedagang habiskan sekarang, jangan menjual lagi," tegasnya.

Sesungguhnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section