1. HOME
  2. FINANCE
FINANCE

Pakai Aplikasi FLPP Online, Ajukan KPR Rumah Murah Hanya 3 Hari

Aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP.

By Desy Afrianti 4 Agustus 2016 12:47
Ilustrasi pembangunan rumah (Dwi Narwoko/Money.id)

Money.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membuat aplikasi yang mempermudah pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Aplikasi e-FLPP ini mempermudah proses permohonan dana KPR FLPP dari bank pelaksana, dari semula maksimal tujuh hari pelayanan menjadi hanya tiga hari.

Seperti dikutip dari pu.go.id, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap adanya aplikasi online e-FLPP dapat membuat pelayanan lebih baik, sehingga lebih cepat dan tepat sasaran untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Dengan sistem e-FLPP ini pasti datanya juga akurat. Karena kalau datanya tidak sama tentu akan ditolak oleh sitem itu," ujar dia.

Aplikasi tersebut juga mempermudah masyarakat mengakses dan mengetahui semua persyaratan mendapatkan FLPP. Basuki berharap diluncurkannya e-FLPP membuat bisnis properti semakin bergairah.

FLPP merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah layak huni.

Adapun yang bisa membeli rumah bersubsidi adalah masyarakat berpenghasilan maksimal Rp4 juta per bulan. Mereka bisa mengajukan permohonan untuk rumah tapak. Sementara yang berpenghasilan Rp7 juta bisa membeli rumah susun.

KPR FLPP dapat diajukan melalui 10 bank nasional dan 15 BPD yang telah menjadi Bank Pelaksana KPR FLPP.

Fitur FLPP antara lain diberi keleluasaan dalam mengangsur rumah selama maksimal 20 tahun, suku bunga tetap sepanjang masa kredit yakni sebesar 5 persen dan uang muka mulai 1 persen.

Penerima FLPPP juga diberikan asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. Harga jual bebas PPn sesuai dengan PMK 113 Tahun 2014 dan PMK 269 tahun 2015.

(da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section