Pengajuan FLPP atau KPR Bersubsidi biasanya akan memakan waktu sekitar tujuh hari.
By Adhi 8 Agustus 2016 15:42Money.id - Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau Kredit pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi saat ini menjadi salah satu opsi pembiayaan utama bagi para calon konsumen properti.
Guna memberikan kemudahan bagi para calon konsumen, saat ini Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah resmi meluncurkan sistem baru. Ya, sistem ini merupakan FLPP berbasis online yang diberi nama e-FLPP.
Seperti yang kita ketahui, pengajuan dan pengurusan FLPP atau KPR Bersubsidi biasanya akan memakan waktu sekitar tujuh hari.
Dengan adanya sistem online ini, konsumen bisa mengajukan pembiayaan perumahan hanya dalam waktu tiga hari. Sesuai dengan tujuannya, e-FLPP dibuat untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari bank pelaksana.
Untuk informasi lebih lengkap, simak tautan berikut ini.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus