1. HOME
  2. FINANCE
BISNIS PROPERTI

Simpel, Begini Cara Membuat IMB Online

Dengan IMB online, proses pembuatannya bisa menjadi lebih cepat dan sederhana.

By Adhi 25 Juli 2016 13:45
Ilustrasi (Indianxpress.com)

Money.id - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah hal yang wajib dimiiki oleh siapapun yang ingin mendirikan bangunan.

Umumnya, pembuatan IMB membutuhkan waktu yang tak sebentar dan melalui proses yang berbelit. Namun, kini berkat adanya proses pembuatan IMB secara online, prosesnya bisa menjadi lebih cepat dan sederhana.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai tata cara pembuatan IMB secara online, berikut penjelasnnya seperti yang dipaparkan laman Urbanindo:

Berkas yang Harus Disiapkan

Ketika akan mengurus IMB secara online, Anda harus memiliki alamat email. Tak hanya itu, ada beberapa berkas yang harus Anda siapkan.

- Softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Softcopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Softcopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah
- Softcopy Surat Pernyataan di atas materai bahwa tanah tidak dalam keadaan sengketa
- Softcopy SIPPT (Untuk luas lahan > 500 m²)
- Softcopy Ketetapan Rencana Kota (KRK)
- Softcopy Gambar Rancangan Arsitektur Bangunan (dalam format CAD)
- Softcopy Perencanaan Struktur Bangunan Gedung
- Softcopy Gambar Rencana dan Perhitungan Mekanikal Elektrikal Bangunan Gedung
- Softcopy IPTB Penanggung Jawab Perencana Arsitektur, Struktur, dan Mekanikal Elektikal bagi yang dipersyaratkan
- Khusus bagi Anda yang mengajukan permohonan IMB tambahan, harus melampirkan juga gambar dari IMB yang sebelumnya.

Langkah yang Dilakukan

Jika semua berkas telah disiapkan, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

- Login dan masuk ke dalam sistem informasi penyelenggaraan bangunan gedung. Jika belum memilikinya, tentu Anda harus daftar terlebih dahulu.
- Isi formulir permohonan pengajuan IMB online. Jangan lupa unggah semua persyaratan pengajuan IMB yang telah disiapkan.
- Cek kembali semua data yang diisi dan diunggah. Pastikan semua data sudah sesuai, kemudian klik “submit”.
- Jika sudah, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui ­e-mail yang didaftarkan.
- Legalisir SK-IMB beserta lampiran gambar IMB-nya di loket pelayanan IMB yang dekat dengan kediaman Anda.

Untuk informasi lebih lengkap, simak informasinya di tautan berikut ini.

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section