Pada April 2011 gugatan setebal 38 halaman diajukan ke Pengadilan Distrik California dengan tuduhan pelanggaran paten milik Apple oleh Samsung. Produk yang menjadi tertuduh adalah Nexus S, Epic 4G, Galaxy S 4G, dan Galaxy Tab. Pelanggaran paten itu terkait desain dan teknologi pada tampilan antarmuka pengguna.
Kasus ini diproses dengan sangat lambat. Sebab, Samsung bersikukuh bahwa mereka tidak menjiplak hasil karya Apple. Malah Samsung membawa permasalahan ini ke sejumlah pengadilan lain, dan menuntut balik Apple.
Akan tetapi, akhirnya pengadilan di San Jose, California yang dipimpin hakim Lucy Koh pada 24 Agustus 2012 akhirnya memutuskan Samsung bersalah karena melanggar paten milik Apple. Dilansir Reuters, Samsung diharuskan membayar denda sangat besar, yaitu US$ 1,049 miliar atau lebih dari Rp 13 triliun pada Apple.
Intip Kado Istimewa Rafathar dari Kuda Poni Hingga Taman Bermain
Agar Dompet Tak Makin 'Tipis', Lakukan Penghematan dengan Cara Ini
Pemerintah Angkat Bicara Soal Rokok Naik Jadi Rp50 Ribu per Bungkus