1. HOME
  2. FINANCE
MONEY TUESDAY

Rute Pakaian Bekas Impor Ilegal hingga Sampai ke Indonesia

Selain disebabkan oleh peta persaingan yang makin ketat, bisnis pakaian bekas impor juga dinilai ilegal oleh pemerintah.

By Adhi 12 Januari 2016 18:15
Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal oleh Bea Cukai (beacukai.go.id)

Money.id - Bisnis pakaian bekas impor menjadi salah satu opsi usaha yang menggiurkan. Selain harganya yang terbilang murah, 'pakaian bekas' impor juga bukanlah benar-benar pakaian bekas, melainkan ada pula produk reject, alias memiliki sedikit cacat yang umumnya tidak terlalu kentara.

Kondisi ini membuat banyak orang sangat berminat membeli pakaian bekas.

Beberapa tempat seperti Pasar Senen di Jakarta dan Pasar Gede Bage di Bandung, dikenal sebagai sentra penjual pakaian bekas terbesar. Namun sayang, eksistensi bisnis pakaian bekas impor kini mulai terancam.

Baca juga: Bisnis Pakaian Second Kian Ditinggal Pembeli

Selain disebabkan oleh peta persaingan yang makin ketat, bisnis pakaian bekas impor juga dinilai ilegal oleh pemerintah.

Pemerintah memang sedang getol mengatur arus perdagangan barang bekas impor terutama pakaian bekas impor.

Hal tersebut dilakukan karena selain mengandung banyak bakteri yang merugikan bagi kesehatan, menggunakan pakaian bekas impor juga dinilai merendahkan martabat bangsa.

Untuk mencegah masuknya barang bekas ke Indonesia, pemerintah bahkan berencana untuk menerbitkan peraturan presiden (perpres).

Ditargetkan, perpres tersebut akan selesai dibahas dan bisa langsung diterapkan pada tahun 2016 ini.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Pedagangan, dalam perpres tersebut nantinya akan diatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang-barang bekas dari negara lain, yaitu sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp5 miliar.

Indonesia, dengan jumlah populasi lebih dari 250 juta jiwa merupakan pasar yang begitu besar. Maka tak heran jika Indonesia menjadi sasaran bisnis pakaian bekas impor.

Dari data penangkapan yang dirilis oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, pakaian bekas impor ilegal masuk ke Indonesia melalui beberapa rute dan modus penyelundupan. Pemasok terbesar diungkapkan berasal dari negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.

Dipaparkan lebih lanjut, penyelundupan dari Malaysia masuk melalui ratusan pelabuhan tikus di pesisir pantai Sumatera.

Modusnya, pakaian bekas impor (balpres) dikirimkan melalui kapal tongkang dan kapal kayu tradisional.

Untuk masuk ke pulau Jawa yang merupakan pasar utama pakaian bekas impor, balpres didistribusikan menggunakan transportasi darat.

Sementara untuk penyelundupan dari Singapura, balpres dikirimkan melalui Timor Leste menggunakan kapal kargo kontainer.

Setelah itu, balpres disebar ke berbagai pulau lain dengan kapal pelayaran dalam negeri atau pelayaran antar pulau memalui kawasan Sulawesi Tenggara menuju Surabaya.

Meski sukses mencegah lalu lintas ilegal pakaian bekas impor, akan tetapi tugas pemerintah belum selesai sampai di situ.

Salah satu yang harus dipikirkan pemerintah adalah menyiapkan pengganti mata pencaharian pelaku bisnis pakaian bekas impor. Sebab, tak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya dari lini bisnis ini. (poy)

Suka Artikel Ini? Klik Like

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Finance Section