1. HOME
  2. DIGITAL
DIGITAL

Hati-Hati, Gunakan VPN di Negara ini Bisa Masuk Penjara

Jika melanggar, hukuman penjara dan denda menanti di depan mata.

By Nur Chandra Laksana 31 Juli 2016 19:05
Ilustrasi Keamanan Jaringan (blogs.absolute.com)

Money.id - Menggunakan Virtual Protocol Network (VPN) untuk mengakses situs yang tidak dapat terbuka sudah lumrah digunakan para pengguna internet di seluruh dunia. Namun ternyata, ada satu negara yang mengharamkan penduduknya untuk menggunakan VPN. Negara manakah yang melakukan hal tersebut?

Dilansir dari laman Ubergizmo, ternytata Uni Emirat Arab-lah yang mengeluarkan larangan tersebut. Bahkan, jika ada yang berani memakai VPN, pemerintah tak segan-segan untuk mendenda mereka, bahkan menjatuhkan hukuman penjara bagi pelanggarnya.

Putusan ini disahkan setelah pemerintah Arab melakukan rapat beberapa kali dalam hal pengaturan bidang komumikasi dan informasi di Arab.

"Siapa saja yang mengakali jaringan alamat protokol komputer (IP address) dengan menggunakan cara menggunakan IP pihak ketiga dengan tujuan berbuat tindakan kriminal atau ingin menutupi apa yang mereka lakukan, akan dihukun penjara dan atau dengan denda hingga 2 juta dinar," tulis pemerintah Arab.

Selain itu, pemerintah Arab juga mewanti-wanti para warganya yang membuka situs porno menggunakan VPN. Pemerintah Arab juga akan mengenakan denda yang sama untuk pelanggarnya.

Baca Juga :

(ncl/ncl)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section