1. HOME
  2. DIGITAL
GO-JEK

Begini Skema Tarif Baru Go-Jek

Operasional Go-Jek sendiri belum lama ini mendapatkan "gangguan" dari Kementerian Perhubungan.

By Adhi 30 Desember 2015 13:02
Para driver Go-Jek (go-jek.com)

Money.id - Manejemen Go-Jek belum lama ini mengirimkan pesan melalui email kepada pera penggunanya. Dalam pesan tersebut, Go-Jek mengumumkan skema tarif baru bagi para pelanggan layanan Go-Ride.

"Hai GO-JEKERS! Terima kasih atas dukungan yang selalu Anda berikan terhadap GO-JEK Indonesia. Untuk menyesuaikan kebutuhan penggunaan layanan dari para pelanggan setia GO-JEK, berikut kami sampaikan tarif yang berlaku di JABODETABEK mulai 29 Desember 2015 pukul 00:00 WIB khusus layanan GO-RIDE," tulis manajemen Go-Jek.

Berikut adalah skema tarif terbaru dari Go-Jek:

- Rp. 12.000,- untuk jarak perjalanan 1-10 KM
- Rp. 15.000,- untuk jarak perjalanan 10-15 KM
- Rp. 2.000,-/KM untuk perjalanan di atas 15 KM

Operasional Go-Jek sendiri belum lama ini mendapatkan "gangguan" dari Kementerian Perhubungan. Bagai petir di siang bolong, Kemenhub merilis pelarangan operasional ojek online.

Lewat regulasi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015, Menteri Ignasius Jonan resmi melarang peredaran ojek online. Menteri Jonan menilai ojek online tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Baca juga: Menhub Cabut Larangan, Go-Jek Cs Boleh Tetap Beroperasi

Namun begitu, selang sehari pengumuman beredar atau Jumat 18 Desember 2015, Menteri Jonan mencabut kembali pelarangan tersebut. Ojek online kembali diperbolehkan beroperasi seperti sedia kala.

Eksistensi Go-Jek didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok). (ita)

Suka Artikel Ini? Klik Like

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Digital Section