1. HOME
  2. FOODILICIOUS
KULINER NUSANTARA

Izin Usaha Warteg di Korsel Dicabut Jika Pegawai Tak Cek Kesehatan

"...dan bila peraturan ini tidak dihiraukan maka akan kena sangsi denda dan ditutupnya ijin usaha..."

By Stella Maris 11 Agustus 2016 12:31
Warteg Gembul di Korea Selatan (Facebook)

Money.id - Selain mengurus Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Sertifikasi Halal dari Badan POM, Anda juga wajib mengantongi ijin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat. Hal itu berlaku bagi pemiliki usaha.

Ya, aturan yang berlaku bagi usaha makanan restoran itu juga mewajibkan si pemilik agar memiliki surat izin layak sehat dari Dinas Kesehatan. Bahkan ada negara yang mewajibkan para pegawainya mengantongi surat izin layak sehat.

Hal itu diungkapkan oleh pemilik Warteg di Korea Selatan, Yannie Kim alias Mustafa Yani. Warga Negara Indonesi yang kini menetap di Korea Selatan itu adalah pemilik 'Warteg Gembul Indonesian Restaurant'.

"Di korea bagi mereka yg memiliki usaha dibidang makanan baik pemiliknya atau karyawannya diwajibkan untuk selalu medical check up dan hasil medical check up itu hatus diserahkan ke lembaga kebersihan/kesehatan," tulis Yannie seperti dikutip dari Instagram-nya, Kamis 11 Agustus 2016.

(Yannie Kim, pemilik warteg di Korsel yang menunjukkan surat ijin usaha makanan © 2016 money.id/Instagram)

Dia menjelaskan dalam surat izin tersebut, si pemilik usaha dipastikan tidak memiliki penyakit menular, seperti penyakit kulit, TBC, atau penyakit lainnya.

"Untuk menanggulangi lupanya check up maka satu bulan sebelum masa 1 tahun habis akan ada pemberitahuan melalui telepon dan SMS. dan bila peraturan ini tidak dihiraukan maka akan kena sangsi denda dan ditutupnya ijin usaha kita," jelasnya lagi.

Diketahui dalam kolom komentar, Yannie menjawab salah satu pertanyaan netizen. "...Oya, apakah itu jg berlaku buat pelaku usaha makanan di pinggir jalan kak? Yg lapak nya non permanen (macam gerobak) gitu, bukan warung atau resto?."

"peraturan untuk semua tanpa terkecuali bila usaha mereka ingin mendapat ijin.. karena biar dipinggir jalan dagangnya mereka harus ada ijin dan syarat untuk dapat ijin itu ya salah satunya yg saya kasih tau diatas. Pelayan kafe2 penjual coffe atau apalah semua harus," jelas Yannie.

 

BACA JUGA

(sm/sm)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From Foodilicious Section