1. HOME
  2. NEWS
FORD INDONESIA

Sidang Pertama Gugatan David Tobing terhadap Ford Digelar

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

By Rohimat Nurbaya 2 Maret 2016 09:20
David Tobing (Facebook) dan Logo Ford (Ford.com)

Money.id - Gugatan dilayangkan David Tobing terhadap PT Ford Motor Indonesia (FMI), Menteri Perindustiran dan Menteri Perdagangan memasuku sidang pertama, Rabu 2 Maret 2016. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut bermula saat FMI mengumumkan keputusan bisnis untuk mundur dari seluruh operasinya di Indonesia, termasuk menutup dealership Ford (keagenan) dan menghentikan penjualan serta impor resmi semua kendaraan Ford. Gugatan terdaftar dengan nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.

"Mejelis hakim yang akan mengadili perkara adalah Krisnugroho Sri selaku Ketua Mejelis dan Made Sutrisna, serta Achmad Rivai," ucap David Tobing dalam rilis diterima Money.id.

Dalam gugatatan itu, David mendalilkan FMI sebagai pelaku usaha dan
importir kendaraan bermotor merek Ford telah melanggar ketentuan Pasal 25
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam tuntutan provisinya, pemilik sekaligus pengguna kendaraan Ford
Everest tersebut meminta majelis hakim memerintahkan FMI menunda
penghentian seluruh operasinya di Indonesia.

"Termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan bermotor merek Ford sebelum melakukan penunjukkan pihak-pihak yang akan melayani purna jual kendaraan bermotor merek Ford," ucapnya.

Selain itu, dalam tuntutan pokok perkara, David meminta Majelis Hakim untuk
menyatakan FMI telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian menghukum FMI untuk menjamin layanan purna jual dengan membuat surat pernyataan jaminan di hadapan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan yang berisi:

Pertama, jaminan terhadap mutu dan pelayanan purna jual dari kendaraan bermotor merek Ford.

Kedua, menyediakan fasilitas perawatan atau perbaikan kendaraan bermotor
merek Ford dengan menunjuk perusahaan atau bengkel tertentu yang didukung oleh peralatan khusus sesuai dikembangkan untuk memperbaiki kendaraan bermotor merek Ford.

Ketiga, menjamin ketersediaan mekanik-mekanin berpengalaman dan sudah mengikuti pelatihan khusus. 

Keempat, menjamin ketersediaan suku cadang secara berkesinambungan dengan harga wajar bagi konsumen kendaraan bermotor merek Ford; menghukum FMI untuk membayar  kerugian yang diderita David Tobing sebesar Rp6.000 (enam ribu rupiah).

Kemudian, memerintahkan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan
untuk tunduk pada putusan perkara tersebut. (poy)

 

(rn/rn)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section