1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Taruhan Jam Rolex Rp1 Miliar di Balik Sidang Vonis Engeline

Dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul bertemu di ruang sidang, membela kliennya masing-masing.

By Dwifantya Aquina 1 Maret 2016 12:22
Engeline semasa hidup bersama ibu angkatnya, Margriet dan kakak angkatnya (Facebook)

Money.id - Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe. Ibu angkat Engeline, bocah yang ditemukan tewas mengenaskan di pekarangan rumah, itu terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana.

Begitupula dengan Agus Tay Hamda May, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun, sebelum hukuman dijatuhkan, ada cerita menarik dalam persidangan kasus pembunuhan Engeline tersebut. Sebelum vonis dibacakan, dua pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dan Hotma Sitompul bertemu. Pasalnya, mereka akan mendampingi kliennya masing-masing dalam perkara sama mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Begitu Hotman bertemu Hotma, pengacara kondang itu mengajak Hotma bertaruh jam mewah merek Rolex seharga Rp1 miliar.

"Bagaimana Bang Hotma Sitompul, Anda berani tidak bertaruh dengan saya Margriet akan dijatuhi hukuman sesuai pasal 340 KUHP," kata Hotman menantang Hotma di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 29 Februari 2016.

Jika Hotma berani bertaruh, Hotman mengaku siap menjaminkan jam mahalnya seharga Rp1 miliar.

"Kalau berani ayo taruhan jam Rolex saya ini seharga Rp1 miliar. Mana jam Anda," tantang Hotman.

Namun, Hotma tak menggubris tantangan Hotman Paris tersebut. Sebab, menurut Hotma, yang berhak menentukan benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan mau taruhan dengan Anda untuk putusan hakim nanti," tepis Hotma.

Benar saja, dalam vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga Margriet dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

"Harusnya saya dapat taruhan Rp1 miliar. Saya tertantang taruhan karena menurut mereka (Hotma Sitompul) 31 luka di tubuh Engeline hasil pukulan dari Agus. Bruce Lee saja tidak bisa begitu. Makanya saya ajak taruhan. Tapi tadi tidak jadi, karena Hotma kasih jam anak buahnya. Paling harganya cuma Rp50 juta," kelakarnya.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Agus Tay mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan kepadanya. "Saya tidak puas dengan putusan ini," kata dia.

Kendati begitu, ia menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lanjutan bagi dirinya kepada kuasa hukumnya. "Saya menyerahkan kepada kuasa hukum. Terima kasih kepada kuasa hukum saya yang membela saya mati-matian," ucapnya.

Bagi Agus, yang terpenting adalah keadilan bagi bocah mungil Engeline. "Yang saya butuhkan keadilan untuk Engeline," kata Agus.

Pada saat sama, ia berpesan kepada keluarganya di Nusa Tenggara Timur (NTT). "Pesan untuk keluarga semoga mereka bahagia," ucapnya.

Sementara, Margriet terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, eksploitasi ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif, secara moril maupun materil. Hakim menilai seluruh pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketiga pasal itu adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, hakim menyatakan tak ada hal yang meringankan dari terdakwa selama proses persidangan.

"Tidak ada hal yang meringankan. Sementara untuk hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tegas Edward.

Laporan: Berry Putra

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section