1. HOME
  2. NEWS
NEWS

161 Guru Besar Minta DPR Tarik Revisi UU KPK dari Prolegnas

"Berilah kesempatan bagi KPK untuk bekerja lebih tenang memerangi korupsi dengan kewenangan luar biasa."

By Dwifantya Aquina 1 Maret 2016 15:16
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Money.id/Dwi Narwoko)

Money.id - Forum Guru Besar menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Forum yang terdiri dari para guru besar di berbagai kampus di Indonesia ini menyurati Ketua dan Wakil Ketua DPR agar membatalkan rencana revisi UU KPK.

"Rencana pembahasan Revisi UU KPK pada faktanya menimbulkan kegaduhan dan penolakan dari berbagai kalangan. Presiden Joko Widodo dan Pimpinan DPR RI pada 22 Februari 2016 lalu akhirnya mensepakati adanya penundaan pembahasan Revisi UU KPK. Kami berpendapat upaya melakukan Revisi terhadap UU KPK pada saat ini merupakan langkah yang tidak tepat," kata perwakilan Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK dalam keterangan tertulis yang diterima Money.id, Selasa 1 Maret 2016.

Menurut mereka penarikan ini sangat penting untuk menutup kesempatan bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu KPK dengan cara melakukan Revisi UU KPK melalui proses legislasi di DPR. Upaya melakukan Revisi UU KPK – yang dinilai melemahkan KPK – tidak saja memperburuk citra DPR RI di mata publik di Indonesia namun juga dapat dinilai negatif dimata Internasional.

"Apalagi parlemen Indonesia saat ini – yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon – merupakan Presiden Global Organization of Parliamentarians Against Corruption (GOPAC) – sebuah organisasi internasional parlemen melawan korupsi yang beranggotakan sejumlah parlemen dari perwakilan benua Afrika, Arab, Amerika Latin, Asia Selatan dan Kepulauan Karibia, dan Amerika Utara. Keberadaan parlemen Indonesia harus menjadi contoh baik bagi dunia internasional dalam memerangi korupsi bukan justru menjadi contoh buruk memerangi Komisi yang memberantas korupsi," katanya.

Surat tersebut disampaikan perwakilan Guru Besar kepada Wakil DPR RI Fadli Zon, hari ini. Surat itu juga ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua Baleg DPR, Ketua Komisi III DPR dan Ketua Umum masing-masing Partai Politik.

Hingga hari ini sudah terkumpul 161 dukungan dari para Guru Besar agar DPR membatalkan rencana Revisi UU KPK dan mengeluarkannya dari Prolegnas 2015-2019.

"Kami menaruh harapan tinggi dan meminta DPR RI agar mempertahankan dan memperkuat KPK dengan cara tidak saja dengan menunda proses pembahasan Revisi UU KPK, namun juga menarik Revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015-2019."

"Demi seluruh Rakyat Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka jangan ganggu lagi KPK dengan rencana Revisi UU KPK dan berilah kesempatan bagi KPK untuk bekerja lebih tenang memerangi korupsi dengan kewenangan luar biasa yang dimilikinya berdasarkan UU KPK yang sekarang ini berlaku," ujar perwakilan Forum Guru Besar Tolak Revisi UU KPK.

(da/da)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section