1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Per 1 Oktober 2016, Warga Tanpa e-KTP Tak Dapat Layanan Publik

Tenggat waktu pengurusan e-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.

By Adhi 19 Agustus 2016 18:14
Contoh E-KTP (money.id)

Money.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (e-KTP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh menegaskan bawha data e-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

Untuk itu, Fakrulloh memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 31 September 2016 mendatang.

"Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi," tegas Zudan dikutip dari laman Setkab.go.id.

Ia menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

"Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi," kata Zudan.

Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

"Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses," ujar Zudan. (dwq)


Baca Juga

(a/a)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section