1. HOME
  2. NEWS
NEWS

KPK: PNS Dilarang Terima Parsel dan Naik Mobil Dinas Saat Mudik

Jika menerima bingkisan atau parsel berupa makanan, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo.

By Arry Anggadha 27 Juni 2016 12:27
Ilustrasi Parsel (gotowalkers.com)

Money.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara agar tidak menerima parsel atau gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah. Jika terbukti menerima, sanksi pidana 20 tahun penjara siap menanti.

Dikutip dari laman KPK, komisi antirasuah itu menegaskan, jika ada penyelenggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dilaporkan. Paling lama 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut.

KPK berharap para pegawai negeri dan penyelenggara negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan menolak gratifikasi. Apalagi pemberian yang berlawanan dengan jabatan dan kewajibannya.

Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

"Jika menerima bingkisan atau parsel berupa makanan, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan," tulis KPK.

Meski demikian, pemberian parsel itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. "Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujarnya.

KPK juga mengimbau pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa menjurus pada tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat.

Mobil Dinas
Terkait dengan penggunaan mobil dinas atau fasilitas lainnya untuk mudik, KPK mengimbau agar para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Imbauan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua/pemimpin lembaga tinggi negara, ketua/pemimpin Komisi Negara, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, para menteri Kabinet Kerja, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian, gubernur, bupati, walikota, Direksi BUMN/BUMD, serta pemimpin perusahaan dan asosiasi/himpunan perusahaan di Indonesia.

Dengan ini, para pemimpin lembaga negara/institusi pemerintah dapat memberikan imbauan internal kepada pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak pemberian dalam bentuk apapun. Sementara bagi pemimpin perusahaan atau asosiasi usaha, diharapkan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan dengan tidak memberikan sesuatu atau mengintruksikan untuk memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin dalam bentuk apapun.

Agar fungsi unit pengendalian gratifikasi dan pengawasan internal dapat bekerja optimal, maka KPK juga mengimbau agar masing-masing instansi dapat melakukan pemantauan dan pendataan atas laporan gratifikasi yang disampaikan pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya. Laporan hasil kegiatan tersebut agar segera disampaikan kepada KPK dengan melampirkan rekapitulasi data penerimaan laporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan gratifikasi tersebut.

Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan kementerian atau lembaga atau organisasi atau pemerintahan daerah dan BUMN atau BUMD untuk dapat menerbitkan surat terbuka atau iklan melalui media massa atau bentuk pemberitahuan publik lain yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan sesuatu apapun kepada para pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tahun lalu, KPK menerima hampir 200 laporan gratifikasi dari sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Gratifikasi dalam bentuk parsel lebaran ini, terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang, makanan, voucher belanja, pakaian hingga perangkat elektronik dengan nilai total lebih dari 165 juta rupiah.

 

Baca Juga:

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section