1. HOME
  2. NEWS
NEWS

Usai Terima THR, PNS Bakal Dapat Gaji ke-13, Besarannya?

Pencairan gaji ke-13 untuk PNS itu sudah disetujui pemerintah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016.

By Arry Anggadha 23 Juni 2016 15:18
Ilustrasi (Money.id / Dwi Narwoko)

Money.id - Tak hanya menerima tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil juga bakal langsung diganjar bonus. Tunjangan yang disebut gaji ke-13 itu bakal dicairkan pada Juli 2016.

Pencairan gaji ke-13 untuk PNS itu sudah disetujui pemerintah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Dikutip dari laman Setkab.go.id, berdasarkan PP tersebut, disebutkan gaji, pensiun atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Tunjangan atau Pensiun diberikan sebesar penghasilan bulan Juni.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja," bunyi Pasal 3 ayat (3a) tersebut.

Sementara Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umumĀ  ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni," bunyi 4 ayat (1) PP tersebut.

Adapun dalam PP Nomor 21 Tahun 2016 disebutkan, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli.

Besaran Gaji ke-13 PNS
kemenkeu.go.id/Kemenkeu.go.id

Menindaklanjuti PP itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro pada 20 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Berdasarkan PMK itu, Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun pimpinan LNS adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

(aa)

Related

Komentar

Recommended

What Next

More From News Section